Sabtu, 14 Juli 2018, LBH Jakarta bersama Pemuda Kapuk Independen (Pemki) dan Warga Kapuk Poglar menyelenggarakan pendidikan hukum dan bantuan hukum keliling di Kapuk Poglar Jakarta Barat. Program ini digagas LBH Jakarta untuk mendekatkan akses bantuan hukum kepada masyarakat. Selain itu, melalui acara ini LBH Jakarta juga berharap mampu menumbuhkan solidaritas antar warga Kapuk yang hidup dalam bayang-bayang penggusuran.
Wilayah Jakarta Barat merupakan salah satu wilayah yang rawan penggusuran, untuk itu LBH Jakarta berusaha mempertemukan warga atau komunitas gusuran. Salah satunya melalui acara ini, LBH Jakarta berhasil mempertemukan pemuda-pemudi dari Pemki, pemuda Kapuk Poglar, pemuda Kedaung Angke, Teater Linggis Pesing, hingga warga Gang Lengkong Cilincing.
Penyampaian materi pendidikan hukum yang dilaksanakan di Kapuk Poglar di bagi dalam 3 sesi, sesi pertama dibawakan oleh narasumber Indriana dari Rujak Center for Urban Studies sebagai arsitek pendamping. Indri membahas secara luas tentang hak atas kota, hak atas perumahan dan peluang kebijakan yang dapat dimanfaatkan warga. Selanjutnya Charlie Albajili Pengacara Publik LBH Jakarta pada kesempatannya membawakan materi membahas tentang permasalahan tanah diperkotaan, hak atas tanah, dan syarat pendaftaran tanah. Terakhir, Gugun Muhammad yang telah banyak melakukan advokasi langsung bersama warga korban penggusuran menyampaikan pembahasan seputar pengorganisasian, advokasi dan pengembangan jaringan komunitas.
Dalam kesempatan yang sama, Pengacara Publik LBH Jakarta Charlie Albajili mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan semata-mata untuk mendekatkan akses bantuan hukum kepada masyarakat. Bukan hanya pendidikan soal hak atas tanah dan pendidikan, warga juga dapat berkonsultasi seputar permasalahan hukum lain dalam acara ini.
“Inti dari kegiatan pendidikan hukum dan konsultasi hukum ini adalah untuk membangun solidaritas antara warga dan mendekatkan akses bantuan hukum. Apalagi soal pendidikan hukum, mendekati tahun-tahun politik saat ini, seringkali warga terpecah. Padahal warga kampung kota memiliki permasalahan yang sama sehingga perlu disatukan,” jelas Charlie.
Warga Kapuk Poglar, Nita menyampaikan apresiasi kepada LBH Jakarta terkait program ini. Menurutnya, pendidikan hukum dan kosultasi hukum ini sangat bermanfaat bagi warga. Warga yang mengalami permasalahan hukum dan tidak tahu harus kemana mencurahkan permasalahannya bisa terbantu dengan adanya bantuan hukum keliling ini.
“Warga Kapuk Poglar secara keseluruhan juga menjadi semakin paham tentang hak-haknya, dan mampu bersilahturahmi dengan warga dari kampung lain yang mengalami permasalahan yang sama,” ungkap Nita mengomentari pendidikan hukum ini.
Rencananya kegiatan pendidikan hukum dan bantuan hukum keliling ini akan rutin diselenggarakan LBH Jakarta. Harapannya, bantuan hukum akan lebih mudah diakses oleh warga yang sedang memiliki permasalahan hukum.
“Biasanya warga yang memiliki permasalahan hukum bingung kemana akan berkonsultasi, belum lagi keengganan dan khawatir akan biaya pengacara yang dianggap mahal, untuk itu kami mencoba memangkas jarak ini,” tutup Charlie. (Alam)