Senin (9/07), TA merasa hidupnya bersemangat kembali setelah bertemu dengan anaknya. Perpisahan TA dengan anaknya berawal ketika TA yang dalam keadaan hamil dengan usia kandungan 6 bulan meninggalkan rumah orang tuanya karena ingin menenangkan diri untuk menerima keadaan bahwa dia akan menjadi orang tua tunggal.
Saat TA menumpang tinggal di rumah temannya, secara tiba-tiba teman TA yang juga teman dari mantan kekasih TA datang mengunjungi TA dan menawarkan bantuan. Dia mengatakan kalau dia akan memperkenalkan TA dengan pasangan suami istri yang bersedia membantu merawat TA selama masa kehamilannya.
TA yang sedang tertekan pun langsung mengiyakan bantuan tersebut. TA menganggap pasangan suami istri tersebut sebagai dewa penolong. Namun ternyata, setelah melewati masa bersalin dan berhasil melahirkan bayi perempuan, TA dipaksa untuk menandatangani surat yang baru ia ketahui belakangan adalah surat penyerahan pengasuhan anak.
TA pun kembali ke rumah orang tuanya dan menceritakan apa yang terjadi. Niat TA untuk kembali bersama buah hatinya sangat besar. Hampir 1 tahun TA berusaha mendapatkan anaknya kembali. Berbagai usaha telah ia tempuh, mulai dengan melaporkan ke polisi dan pengaduan ke lembaga pemerhati anak. Namun, semua jalan seakan tertutup.
Polisi dan lembaga pemerhati anak yang seharusnya membantu TA mendapatkan kembali anaknya justru hanya diam dan menyalahkan TA. TA dipaksa untuk berdamai dengan si perampas anak tersebut. Lain lagi dengan pihak kepolisian, polisi diduga telah melakukan praktek undue delay terhadap kasus TA. Bahkan pihak kepolisian mengatakan bahwa kasus TA merupakan kasus perdata bukan kasus pidana.
Namun TA dan keluarga tidak mudah menyerah. TA mengajukan permohonan bantuan hukum mulai dari KPAI hingga ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Harapannya, agar lembaga tersebut dapat mendesak pihak kepolisian untuk segera memproses perkara tersebut dan membantu TA untuk mengembalikan buah hatinya pada TA.
Upaya TA akhirnya membuahkan hasil, TA akhirnya dapat bertemu kembali dengan anaknya di Polda Metro Jaya. Pengembalian anak kepada TA akhirnya dilakukan pasangan suami istri tersebut. Meski selama proses pengembalian anak tersebut TA mendapatkan pernyataan-pernyatan yang menyudutkan dari pihak kepolisian. Pihak kepolisian juga menyarankan TA untuk mencabut laporan dugaan tindak pidana terhadap pasangan suami istri tersebut.
Kini, kisah terpisahnya TA dan bayinya telah berakhir. Bayi korban perampasan anak dari kuasa yang sah itu telah kembali kepelukan sang ibu.
Kasus yang Dialami TA Merupakan Peristiwa Pidana Bukan Perdata
Pengacara Publik LBH Jakarta yang mendampingi TA dalam serah terima penyerahan anak tersebut merasa keberatan dengan pernyataan-pernyataan dari pihak kepolisian yang menyudutkan TA. Pihak kepolisian dianggap telah memberikan opini tanpa dasar dengan mengatakan bahwa peristiwa yang dialami TA hampir satu tahun tersebut bukanlah merupakan peristiwa pidana.
Ayu Eza Tiara Pengacara Publik LBH Jakarta berpendapat bahwa kasus ini tidak dapat dikategorian sebagai tindak perdata (perjanjian pengalih asuhan anak). Hal tersebut menurut Ayu dikarenakan surat pernyataan tersebut tidak memenuhi syarat sah perjanjian.
“Surat pernyataan atau perjanjian penyerahan anak yang ditandatangani oleh TA adalah tidak sah berdasarkan pasal 1320 KUHPerdata. Hal tersebut dikarenakan TA yang pada saat menandatangani surat tersebut berada dibawah tekanan dan objek dari perjanjian tersebut merupakan sebab yang terlarang menurut hukum,” terang Ayu.
Terkait saran dari pihak kepolisian agar TA mencabut perkara membawa lari anak dari kuasa yang sah, dalam perkara ini Ayu juga beranggapan bahwa saran tersebut tidaklah tepat. Hal tersebut dikarenakan peristiwa yang dialami TA telah diatur dalam Pasal 330 KUHP dan bukan merupakan delik aduan, sehingga perkara tersebut tidak dapat dicabut.
Berdasarkan runutan peristiwa yang telah dialami TA, Ayu juga mendesak pihak kepolisian untuk lebih serius dalam memproses kasus yang melibatkan anak sebagai korban dugaan tindak pidana. Ayu juga mengungkapkan agar kepolisian dapat segera menyelesaikan perkara yang dialami TA. (Sornica)