Siaran Pers Bersama
Penuhi Hak-Hak Pekerja PT Kertas Nusantara
Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta bersama Serikat Pekerja PT. Kertas Nusantara menyayangkan ketidaktegasan negara dalam menjamin hak-hak para pekerja PT. Kertas Nusantara serta tidak adanya itikad baik dari pihak perusahaan untuk merealisasikan janjinya terkait dengan pemenuhan hak-hak para pekerja yang kurang lebih 200 (dua ratus) orang karyawan yang telah dirumahkan sejak tahun 2013.
Ketidaktegasan negara terlihat dari tidak adanya langkah-langkah konkrit yang dilakukan oleh Negara dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan terkait dengan permasalahan yang dihadapi oleh para pekerja dengan pihak perusahaan. Setidaknya beberapa kali pengaduan telah disampaikan oleh para pekerja namun tidak mendapatkan respon yang signifikan dan terlihat lepas tanggung jawab terhadap permasalahan yang dihadapi oleh para pekerja. Hal tersebut terlihat dari tidak adanya informasi terkait dari hasil tim Kemenaker dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan kerja antara pihak perusahaan dengan para karyawan. Mengingat, hasil tim ini sangat penting untuk melihat ada atau tidaknya unsur kesengajaan yang dilakukan oleh pihak perusahaan terkait dengan kewajiban dari perusahaan untuk memenuhi hak-hak para pekerjanya.
Bahwa terkait dengan hal-hal diatas, kami menilai bahwa telah terjadi sejumlah pelanggaran baik yang dilakukan oleh pihak perusahaan maupun negara terkait dengan ketidakmampuan dalam proses pemenuhan terhadap hak-hak pekerja, yang antara lain:
1. Kovenan Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya Pasal 7 huruf (a) yang telah dirativikasi oleh Pemerintah Indonesia menjadi Undang-Undang No 11 Tahun 2005;
2. Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 95 ayat 2 “Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh”;
3. Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan Pasal 1 angka 1.
Bahwa berdasarkan hal-hal diatas kami mendesak:
Pertama, Kementerian Tenaga Kerja untuk memberikan informasi terkait hasil Tim Kemenaker dalam proses penyelesaian perselisihan, hal ini penting guna melihat apakah terdapat unsur kesengajaan yang dilakukan oleh pihak perusahaan dalam pemenuhan hak-hak para pekerjanya.
Kedua, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk mendesak pihak perusahaan PT. Kertas Nusantara untuk melaksanakan kewajibannya terhadap para pekerja serta merealisasikan janjinya sebagaimana yang disampaikan oleh pihak perusahaan terhadap 200 orang karyawan PT. Kertas Nusantara pada saat dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Bebas Tugas pada tanggal 07 Oktober 2013.
Ketiga, kami mendesak pihak perusahaan untuk tidak lari dari kewajibannya dalam menyelesaikan permasalahan terkait kewajiban pemenuhan hak-hak para pekerja.
Jakarta, 05 Juni 2018
KontraS
LBH Jakarta
Serikat Pekerja PT Kertas Nusantara