Rilis Pers Koalisi Masyarakat Sipil
Janji Presiden tentang pelanggaran HAM dalam Nawacita tercatat “Kami berkomitmen menyelesaikan secara berkeadilan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu yang sampai dengan saat ini masih menjadi beban sosial politik bagi bangsa Indonesia seperti; Kerusuhan Mei, Trisakti-Semanggi 1 dan 2, Penghilangan Paksa, Talang Sari- Lampung, Tanjung Priok, Tragedi l965”. Janji ini diperbarui dengan mengundang korban dan keluarga korban ke istana pada tanggal 31 Mei 2018. Belum sehari dari pertemuan tersebut Jaksa Agung, Prasetyo, mengatakan beberapa hal ke media antara lain sulit mencari buktinya, saksi, pelaku dan korban. Pernyataan Jaksa Agung lain adalah setelah diteliti, hasil penyelidikan Komnas HAM hanya berupa asumsi dan opini.
Pernyataan Jaksa Agung tersebut memiliki kesalahan mendasar berdasarkan sistem hukum dan peradilan baik pidana maupun pelanggaran HAM yang berat, sebagaimana penjelasan berikut:
1. Pasal 1 ayat 5 UU 26/2000, pasal 20 ayat (1) UU 26/200, pasal 21 ayat (1) UU 26/2000, pasal 10 UU 26/2000 dan pasal 2 ayat (1) KUHAP memiliki arti:
a. Komnas HAM bertanggung jawab hingga mencari, menemukan ada tidaknya peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran HAM melalui bukti permulaan yang cukup (menurut putusan MK adalah 2 alat bukti).
b. Menemukan tersangka adalah bagian dari penyidikan.
c. Penyidik adalah Jaksa Agung sehingga yang memiliki kewajiban menemukan pelakunya adalah Jaksa Agung.
2. Oleh karena itu bolak balik berkas antara penyidik (Jaksa Agung) dengan penyelidik (Komnas HAM) sebagaimana dinyatakan dalam pasal 20 UU 26/2000 hanyalah sebatas “bukti permulaan yang cukup telah terjadi peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat” dan menurut Undang-undang bukan adanya bukti mengenai pelakunya. Ketentuan ini juga sesuai dengan pasal 2 ayat (1) KUHAP “penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya”.
3. Apabila Jaksa Agung terlalu sibuk untuk menjalankan kewajiban hukumnya sesungguhnya pasal 19 ayat 1g UU 26/2000 dan pasal 5 ayat 1b KUHAP mengatur penyelidiki dapat melakukan beberapa tindakan atas perintah penyidik.
4. Apabila Jaksa Agung merasa tidak mampu menjalankan kewajiban hukumnya Pasal 21 ayat (3) UU 26/200 juga memberikan kemungkinan mengangkat penyidik ad hoc yang terdiri atas unsur pemerintah dan atau masyarakat. Artinya Jaksa Agung dapat mengangkap Komnas HAM sebagai penyidik ad-hoc bahkan masyarakat.
Berdasarkan hal-hal di atas kami menyatakan:
I. Pernyataan Jaksa Agung menunjukkan 2 kemungkinan yaitu Jaksa Agung tidak mengerti hukum yang berlaku atau Jaksa Agung paham hukum tetapi sengaja mencari-cari alasan agar tidak menjalankan kewajiban hukumnya yang bersumber dari undang-undang dan arah kebijakan Presiden.
II. 1 dari 2 alasan di atas cukup untuk membuat siapapun orangnya dicopot, diganti dengan yang lebih memiliki kapasitas atau tanggung jawab, serta searah dengan kebijakan Presiden yaitu menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM sebagaimana tertuang dalam Nawacita.
III. Tidak digantinya Jaksa Agung atau pejabat negara lainnya yang semacam ini akan membuat pincang pemerintahan dan kebijakan Presiden.
Jakarta, 3 Juni 2018
IKOHI, Indonesia Legal Roundtable (ILR), KontraS, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, Lembaga Kreatifitas Kemanusiaan (LKK), Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
Narahubung:
Zainal Muttaqien, IKOHI – 081285759634
Putri Kanesia, KontraS – 08151623293
Alghiffari Aqsa, LBH Jakarta – 081280666410
Muhammad Afif, LBH Masyarakat – 081320049060
Erwin Natosmal Oemar, ILR – 081392147200
Sri Lestari Wahyuningrum, LKK – 08121810344
Totok Yulianto, PBHI – 082297771782
Asfinawati, YLBHI – 08128218930