Siaran Pers Bersama
Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta
Sidang Perdana Gugatan Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau D
Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) membacakan gugatan atas Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau D reklamasi Teluk Jakarta dalam sidang perdana yang terbuka untuk umum (28/5). Gugatan ini merupakan gugatan kedua setelah pada bulan Februari lalu gugatan sebelumnya dicabut oleh KSTJ karena terjadi perubahan nomor surat keputusan secara sewenang-wenang oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara. Surat keputusan tersebut salah penomoran dalam hal tahun serta keteledoran maupun kejanggalan lainnya.
KSTJ memiliki 3 alasan utama mengapa Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 1697/HGB/BPN-09.05/2017 tentang Pemberian Hak Guna Bangunan kepada PT. Kapuk Naga Indah tertanggal 23 Agustus 2017 harus dibatalkan. Pertama, Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara tidak berwenang mengeluarkan surat keputusan; Kedua, surat keputusan lahir cacat prosedural; Ketiga, substansi surat keputusan cacat substansi. Hal ini diatur dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Administrasi Pemerintahan.
Selain itu, Koalisi memiliki 14 (empat belas) alasan turunan mengapa Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 1697/HGB/BPN-09.05/2017 tentang Pemberian Hak Guna Bangunan kepada PT. Kapuk Naga Indah tanggal 23 Agustus 2013 harus dibatalkan, yaitu:
1. SK tidak dapat dikeluarkan pejabat setingkat Kepala Kantor Pertanahan, karena lebih dari 20.000 m2;
2. SK diterbitkan tanpa adanya Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
3. SK diterbitkan tanpa adanya Peraturan Daerah tentang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta;
4. SK tidak melalui tahapan-tahapan dalam proses pendaftaran tanah secara berurutan;
5. Penerbitan SK bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi DKI Jakarta 2030;
6. SK terbit tanpa adanya dokumen lingkungan yang sah dan berkekuatan hukum;
7. Luas tanah diberikan seluruhnya (3,12 juta meter persegi) seharusnya sebagian;
8. SK tidak mencantumkan seluruh aturan hukum sebagai dasar surat keputusan;
9. Penerbitan SK tidak melibatkan warga masyarakat;
10. Penerbitan SK bertentangan dengan asas legalitas, asas perlindungan terhadap hak asasi manusia, dan AUPB;
11. SK terbit tanpa menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
12. Melanggar asas kecermatan dan legalitas, karena tidak teliti dan salah mencantumkan aturan hukum;
13. SK tidak didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur (Perpres Jabodetabekpunjur);
14. SK tidak mencantumkan dokumen lingkungan;
KSTJ berharap majelis hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara yang mengadili perkara ini dapat menyatakan HGB Pulau D batal secara hukum dan pembatalan HGB nantinya dapat semakin menambah alasan untuk menghentikan reklamasi, terutama bagi pemerintah pusat yang masih berusaha melanjutkan reklamasi dan pemerintah daerah yang tak kunjung melaksanakan janjinya menghentikan reklamasi secara permanen. Teluk Jakarta haruslah dikembalikan kepada seluruh warga Jakarta, termasuk nelayan dan masyarakat pesisir, karena reklamasi hanya merusak lingkungan dan memperbesar potensi bencana di utara Jakarta.
Hormat kami,
Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta
Narahubung:
Nelson Nikodemus Simamora – LBH Jakarta (0813-9682-0400)
Tigor Gemdita Hutapea – KIARA (0812-8729-6684)
Ahmad Marthin Hadiwinata – (0812-8603-0453)
Difa Shafira – BEM FH UI – (0858-1477-6109)