25 Tahun Kasus Marsinah
Jakarta- Bulan Mei 2018 merupakan 20 tahun pasca reformasi di Indonesia. Sejumlah kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) belum tuntas hingga kini, salah satunya adalah kasus pembunuhan yang menimpa buruh perempuan, Marsinah. Sebanyak 25 perempuan pembela demokrasi pada 3 Mei 2018 di Jakarta, menuntut pemerintah untuk mengusut tuntas kasus kematian Marsinah, yang dibunuh pada 8 Mei 1993 di Sidoarjo, Jawa Timur.
Marsinah adalah seorang buruh perempuan, buruh pabrik PT. Catur Putera Surya (CPS) di Porong, Sidoarjo, ditemukan tewas mengenaskan di hutan Wilangan, Nganjuk, Jawa Timur. Sebelum kematiannya, pabrik arloji tempat Marsinah bekerja terjadi aksi-aksi buruh untuk menuntut hak, diantaranya menuntut kenaikan upah, upah lembur, fasilitas kerja dan cuti hamil bagi buruh perempuan.
Pembunuhan terhadap Marsinah bukan kejahatan kriminal biasa. Fakta-fakta di sekitar kematian Marsinah menjelaskan kuat terkait dengan sistem kerja yang melanggar hak buruh, kekerasan militer di kehidupan sipil, politik anti perempuan, politik anti serikat, serta upaya intimidasi dan represi yang dimaksudkan untuk membangun ketakutan di masyarakat luas, sebagai beragam ciri kekuasan otoriter Orde Baru. Untuk menutupi pelaku yang sebenarnya, Pemerintahan ORBA kemudian menggelar peradilan palsu.
Banyak tanda yang cukup untuk kasus Marsinah diusut dan diadili sebagai kejahatan Hak Azasi Manusia, bukan kejahatan kriminal biasa yang telah kedaluwarsa.
5 tahun setelah Marsinah tewas, ORBA tumbang. Ruang demokrasi terbuka lebar, namun langkah untuk menegakkan keadilan bagi Marsinah masih penuh tanda tanya.
Hingga kini, pasca 20 tahun reformasi dan 25 tahun kasus Marsinah masih menjadi misteri, serupa dengan jejak kasus pelanggaran HAM lainnya di Indonesia. Kematian Marsinah, diabaikan.
Kami tidak mau lupa, tidak mau menyerah menuntut keadilan dalam kasus Marsinah. Maka kami, 25 perempuan pembela demokrasi, menyampaikan tuntutan lugas dan jelas:
- Komnas HAM agar membuka kembali dan mengusut dengan serius kasus Marsinah. Berbagai bahan pengusutan kasus Marsinah sebagai kejahatan HAM masih bisa ditemukan, jika ada keberanian dan komitmen untuk menggunakannya bagi penuntasan kasus.
- Pemerintah agar mengakui kasus Marsinah sebagai kasus kejahatan Hak Asasi Manusia.
- Mengajak masyarakat luas bersama-sama mendesakkan penyelesaian kasus Marsinah, dan bersama mengekspresikannya di 8 Mei 2018.
Untuk memperingati 20 tahun reformasi dan 25 tahun terbunuhnya Marsinah, kami akan menggelar aksi di depan Istana, pada Selasa, 8 Mei 2018, Jam 14.00 WIB – selesai, untuk menyuarakan keadilan bagi Marsinah. Kami mengajak kepada seluruh elemen pergerakan untuk terlibat dalam aksi bersama tersebut.
——
25 tahun kasus Marsinah Tidak Terlupakan, Usut Tuntas kasus Marsinah!
25 Perempuan Pembela Demokrasi:
Sumarsih, Suciwati, Nining Elitos, Sukinah, Melani Subono, Saras Dewi, Dewi Nova, Lita Anggraeni, Dina Septi, Dian Septi, Nining Elitos, Leni Desinah, Jumisih, Vivi Widyawati, Ellena Ekarahendy, Kartika Dewi, Tias Wiandani, Puspa Dewi, Putri Kalua, Yati Andriani, Gallyta Bawoel, Mutiara Ika, Luviana, Asfinawati, Pratiwi Febry, siti mazumah, Khalizah Khalid.
Narahubung: Dian Septi (0818-0409-5097)