“Dan, penyiksaan adalah pelanggaran hak konstitusional warga negara. Tidak boleh dilakukan sama sekali dalam keadaan apapun, bahkan dalam keadaan perang orang tidak boleh disiksa.”
Sebanyak delapan dari 10 orang mengalami penyiksaan saat menjalani pemeriksaan polisi. Data ini terungkap berdasar penelitian Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta sejak 2005 hingga 2017.
Direktur LBH Jakarta Alghiffari Aqsa menduga, kecenderungan itu terjadi karena aparat menganggap penyiksaan jadi hal wajar guna mempercepat pengungkapan sebuah kasus.
“Pada faktanya sekitar delapan dari 10 orang yang diperiksa polisi itu mendapat penyiksaan. Itu jumlah yang luar biasa. Penyiksaan adalah kejahatan. Penyiksaan itu tidak pernah legal, selalu ilegal,” kata Alghiffari di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018).
“Dan, penyiksaan adalah pelanggaran hak konstitusional warga negara. Tidak boleh dilakukan sama sekali dalam keadaan apapun, bahkan dalam keadaan perang orang tidak boleh disiksa,” lanjutnya.
Alghif mencontohkan, sepanjang 2013 hingga 2016 tercatat ada 37 kasus penyiksaan yang diterima LBH Jakarta. Nyaris seluruh perkara itu atau persisnya 36 kasus tak memiliki kuasa hukum. Akibatnya kata dia, para korban pun mengalami intimidasi fisik dari kepolisian.
“Lebih dari separuhnya dipukuli, ada juga yang disundut rokok. Kemudian ada yang ditembak padahal tidak melakukan perlawanan, tapi dibawa ke tempat lain untuk dipaksa mengaku, kalau tidak ya ditembak dari jarak dekat,” ungkap Alghiffari.
Ia pun mengingat, yang cukup jadi sorotan misalnya kasus kematian terduga teroris asal Klaten, Siyono pada 2016. Siyono tewas setelah ditangkap dan diinterogasi Detasemen Khusus Anti-teror. Alghiffari mengungkapkan, hasil otopsi jenazah menunjukkan sejumlah tulang rusuk Siyono patah.
Menurut Alghiffari, kesalahan prosedur kepolisian berkaitan dengan penyiksaan itu merugikan masyarakat. Sebab–misalnya dalam kasus Siyono, polisi harus membayar uang kompensasi ganti rugi sebesar Rp100 juta.
“Itu pakai uang negara. Uang negara, uang masyarakat dari pajak.”
Kasus penyiksaan terhadap masyarakat oleh sejumlah aparat penegak hukum tidak hanya terjadi di Indonesia. Ini pula yang kemudian menurut pegiat Hak Asasi Manusia dari Lokataru Haris Azhar menginisiasi terbentuknya Aliansi Anti Penyiksaan Se-Asia (Asia Alliance Against Torture).
“Ini adalah kesadaran bahwa banyak praktik kekerasan yang terjadi di berbagai negara,” kata Haris.
AAAT merupakan aliansi dari organisasi masyarakat sipil di seluruh Asia untuk mengadvokasi dan mengampanyekan anti-penyiksaan. Aliansi ini melibatkan lebih dari 20 organisasi di 11 negara Asia.
sumber: http://kbr.id/nasional/04-2018/lbh_jakarta__8_dari_10_orang__disiksa_saat_pemeriksaan_polisi/95846.html