Penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan adalah suatu bentuk pelemahan terhadap pemberantasan korupsi
11 April 2018, menandakan satu tahun peristiwa penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Masyarakat Sipil yang peduli terhadap kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan, menggelar aksi di depan Istana Merdeka. Mereka geram atas perlakuan pemerintah terhadap kasus Novel. Oleh masyarakat kasus Novel Baswedan yang tak kunjung diselesaikan adalah bentuk pelemahan terhadap agenda besar pemberantasan korupsi.
Aksi tersebut dihadiri oleh berbagai kalangan mulai dari musisi seperti Melanie Subono dan Saykoji, mahasiswa, dan masyarakat pada umumnya. Aksi tersebut juga dihadiri kuasa hukum Novel Baswedan yang tergabung dalam Tim Advokasi Novel Baswedan.
Tim Advokasi Novel Baswedan menilai, kepolisian tidak serius dalam mengungkap kejahatan terhadap kasus penyerangan Novel Baswedan. Sejak kepolisian merilis sketsa wajah pelaku penyerangan Novel di bulan Juli tahun lalu, hingga saat ini belum ada kemajuan penyelidikan yang dirasakan oleh Tim Advokasi Novel. Bahkan, Tim advokasi sendiri telah merilis berbagai temuan kejanggalan, namun belum ditindaklanjuti oleh kepolisian.
Salah satu perwakilan Tim Advokasi Novel Baswedan, Alghiffari Aqsa mengatakan bahwa pada akhirnya penyerangan terhadap Novel merupakan ancaman terhadap semua individu yang memiliki komitmen bersama terhadap isu pemberantasan korupsi.
“Jika hari ini Novel, maka mungkin saja selanjutnya adalah kita. Orang-orang yang memiliki komitmen untuk melakukan pemberantasan korupsi,” kata Alghif.
Para peserta aksi kemudian juga menuntut kepada Presiden agar segera membentuk TGPF (Tim Gabungan Pencari Fakta) untuk mengungkap siapa yang melakukan penyerangan terhadap Novel Baswedan dan dalang dibalik penyiraman tersebut. Alghiffari Aqsa juga mengungkapkan bahwa kepolisian sudah tidak serius dalam mengungkap kejahatan ini. Kejanggalan-kejanggalan yang terjadi dalam penyelidikan dan dugaan keterlibatan elit membuat penyelidikan terhadap kasus Novel Baswedan tidak berjalan sama sekali.
“Kami mendorong kepada presiden untuk segera membentuk TGPF dalam mengungkap kejahatan terhadap Novel Baswedan, satu tahun adalah waktu yang cukup lama dalam mengungkap kejahatan, kepolisian saja bisa menangkap pelaku kejahatan seperti pencurian dan kejahatan lainnya dalam hitungan hari bahkan hitungan jam, tapi kenapa dalam kasus ini tidak?”, tambah Alghif.
Para peserta aksi menilai melihat pemerintah hari ini tidak melindungi para pejuang pemberantasan korupsi. Novel tidak dianggap sebagai bagian dari agenda besar pemberantasan korupsi yang juga merupakan salah satu agenda reformasi. (Toha)