Kantor hukum Siahaan, Tobing & Partner memberikan beasiswa kepada 7 peserta Kalabahu 39 LBH Jakarta (06/05). Pemberian beasiswa tersebut dilakukan secara simbolik pada sesi pembukaan Kalabahu 39 di Gedung LBH Jakarta oleh Adrian dan Diaz selaku perwakilan dari Siahaan, Tobing & Partners. Siahaan, Tobing & Patners merasa turut memiliki tanggung jawab untuk melakukan penegakkan hukum di Indonesia.
Beasiswa tersebut diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 5.250.000 yang nantinya diberikan kepada 7 orang peserta. Siahaan, Tobing & Partners berharap agar semua orang yang berkeinginan untuk memperjuangkan bantuan hukum bisa mengikuti Kalabahu. Diaz perwakilan dari Siahaan, Tobing & Partners menyatakan bahwa pemenuhan hak atas bantuan hukum dan memberikan bantuan hukum cuma-cuma merupakan sebuah gagasan yang sudah seharusnya diberikan dukungan.
“Yang bisa kami berikan adalah beasiswa kepada mereka yang igin mengikuti Kalabahu LBH Jakarta akan tetapi tidak mampu secara biaya, makanya kami berinisiatif memberikannya agar cita-cita luhur mereka dapat terwujud,” kata Diaz dihadapan para peserta Kalabahu.
Alghiffari Aqsa selaku Direktur LBH Jakarta menyambut baik pemberian beasiswa tersebut. Menurutnya, LBH Jakarta membuka pintu selebar-lebarnya bagi siapa saja yang ingin membatu keberlanjutan bantuan hukum di Indonesia. LBH Jakarta menerima beasiswa tersebut dengan terbuka. LBH Jakarta juga membuka pintu yang sebesar-besarnya bagi siapapun yang ingin memberikan bantuan kepada LBH Jakarta.
“Pemberian bantuan ini adalah wujud komitmen agar generasi bantuan hukum dan perjuangan hak asasi manusia tetap terjaga. Kami sadar, LBH Jakarta tidak bisa berjalan sendiri, kami membutuhkan uluran tangan dari masyarakat yang peduli terhadap tegaknya hukum dan keadilan di Indonesia, dengan demikian kita bersama-sama turut serta dalam perjuangan tegaknya keadilan dan hak asasi manusia di Indonesia,” terang Alghif.
Kalabahu 39 diikuti oleh 53 peserta yang tujuh diantaranya mendapatkan beasiswa. 53 peserta tersebut adalah orang-orang terpilih dari sekitar 240 orang pendaftar dari seluruh Indonesia. Mereka nantinya akan mengikuti Kalabahu selama kurang lebih 40 hari untuk belajar dan mendalami tentan hukum dan hak asasi manusia. (Toha)