Kepentingan terbaik anak. Kalimat ini bukan hanya sekedar kalimat yang selalu muncul jika kita membicarakan hak anak, baik dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), Undang-Undang Perlindungan Anak, Konvensi Perlindungan Anak, maupun Standar Minimum PBB untuk Administrasi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (The Beijing rules). Kepentingan terbaik anak merupakan sebuah asas yang sudah seharusnya menjadi fondasi setiap kebijakan ataupun tindakan terkait anak, mulai dari hak atas identitas, hak asuh, pengangkatan anak, administrasi peradilan, penelitian kesehatan, hingga pemberitaan mediapun harus memperhatikan kepentingan terbaik anak.
Lalu bagaimana dengan kepentingan terbaik anak untuk Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH)? Lembaga Bantuan Hukum Jakarta dalam riset ini justru menemukan bahwa penahanan terhadap ABH masih sering dilakukan oleh aparatur penegak hukum. Artinya melanggar asas kepentingan terbaik anak karena dengan penahanan akan mempengaruhi tumbuh kembang anak, mengganggu psikologi, menjauhkan anak dari pendidikan yang layak, serta menjauhkan anak dari kasih sayang orang tua. Selain itu upaya Diversi yang wajib dilakukan banyak gagal atau mungkin tidak serius dilakukan. Hal ini sejalan dengan rendahnya angka bantuan hukum untuk ABH dan juga penggunaan pocket lawyer oleh kepolisian sebagai formalitas pemenuhan syarat undang-undang.
Untuk mengetahui hasil penelitian ini lebih lanjut, silahkan unduh pada tautan berikut.
UNDUH