Bagi KA (15 tahun) dan AA (14 Tahun) tanggal 2 Febuari 2018 mungkin adalah hari kemalangannya. Sebab, sejak tanggal tersebut hingga saat ini, KA terpaksa harus hidup terpisah dari keluarganya. Hal tersebut dikarenakan Polres Jakarta Timur melakukan penahanan secara sewenang-sewenang terhadap KA dan AA. KA dan AA saat ini berada di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) untuk penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) di wilayah Cipayung Jakarta Timur. KA dan AA ditahan secara sewenang-wenang tanpa surat penahanan atas dugaan menguasai senjata tajam. Surat tersebut juga tidak pernah dikirimkan kepada keluarga KA dan AA.
Kejadian yang menimpa KA dan AA ini bermula ketika KA dan AA mendapatkan pesan singkat dari seorang teman yang mengajaknya untuk tawuran. KA dan AA kemudian mendatangi temannya. Namun, ketika KA dan AA sampai di lokasi, tak ada seorang pun yang berada di lokasi. Mendapati keadaan tidak ada seorangpun yang berada di lokasi, KA dan AA pun memutuskan untuk pulang ke rumah. Namun, di tengah perjalanan menuju rumah, KA dan AA bertemu dengan anggota polisi dan polisi tersebut menggeledah isi tas KA dan AA. Di dalam tas KA dan AA polisi menemukan adanya senjata tajam.
Selain penahanan secara sewenang-wenang, kepada kuasa hukumnya KA dan AA juga menceritakan bahwa ia mengalami penyiksaan dari beberapa penyidik tak lama setelah penangkapan. KA dan AA mengatakan ia disiksa dengan cara dipukuli menggunakan selang air meski ia telah memberikan kesaksian yang sebenarnya terkait dengn dugaan tindak pidana yang terjadi. Selanjutnya, KA dan AA juga dipaksa oleh pihak kepolisian untuk menandatangani sebuah dokumen yang tidak ia ketahui apa isinya.
Jalan proses pembebasan KA dan AA sangat berbelit-belit. Di LPKS ABH tersebut kuasa hukum KA dan AA bersama keluarga sempat menemui kepala LPKS ABH namun hal tersebut tidak membawakan hasil apapun. Kepala LPKS ABH berdalih pihaknya tidak dapat membebaskan KA dan AA tanpa izin dari pihak Polres Jakarta Timur. Meski menurut Pasal 33 UU No. 11 Tahun 2012, penahanan pada anak untuk kepentingan penyidikan hanya dapat dilakukan selama 7 (tujuh) hari dan dapat diperpanjang selama 8 (delapan) hari.
Usai dari LPKS ABH, Kuasa hukum bersama keluarga KA dan AA langsung menemui pihak kepolisian Polres Jakarta Timur untuk mendesak pembebasan KA dan AA. Namun, sangat mengejutkan ketika jajaran kepolisian Polres Jakarta Timur mengatakan bahwa mereka tidak pernah melakukan penahanan terhadap KA dan AA melainkan hanya menitipkan KA dan AA kepada LPKS ABH.
Kuasa hukum KA dan AA tentu saja menanyakan dasar kepolisian memisahkan KA dan AA dari keluarganya adanya dasar hukum. Bukan jawaban yang diterima oleh kuasa hukum, melainkan hanya keluhan-keluhan dari pihak kepolisian terkait sulitnya polisi dalam melakukan penyidikan. Hal tersebut diperparah lagi dengan statement dari pihak Polres Jakarta Timur yang menyatakan tidak ada batasan waktu bagi kepolisian melakukan penitipan anak kepada LPKS ABH.
Bagaimana mungkin pihak kepolisian sebagai garda terdepan dalam melakukan upaya penegakan hukum, namun tidak memahi sistem peradilan pidana anak. Indonesia yang telah meratifikasi Konvensi Internasional tentang Anak sejak 5 September 1990 silam, memiliki UU No. 12 tahun 2011 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), namun nyatanya hingga saat ini belum mampu untuk memberikan perlindungan hukum khusus dalam konteks anak berhadapan dengan hukum.
Ayu Eza Tiara Pengacara Publik LBH Jakarta, menyatakan bahwa tindakan dari Polres Jakarta Timur yang menitipkan KA dan AA di LKPS ABH merupakan bentuk pelanggaran hukum atas UU SPPA. UU SPPA tidak mengenal konsep penitipan dalam menangani perkara anak.
Berdasarkan uraian permasalahan di atas LBH Jakarta:
1. Mendesak pihak kepolisian Polres Jakarta Timur segera membebaskan KA dan AA;
2. Mendesak lembaga pengawas kepolisian menindak tegas anggotanya yang melakukan pelanggaran hukum, terutama dalam hal praktik penahanan secara sewenang-wenang dan penyiksaan dalam kasus KA dan AA;
3. Mendesak Kementerian Sosial untuk menindak tegas lembaga LPKS ABH yang menerima penitipan anak yang berkonflik dengan hukum dan melewati batas waktu sebagaimana yang diatur dalam UU SPPA.
Hormat Kami,
Lembaga Bantuan Hukum Jakarta
Narahubung :
1. Ayu Eza Tiara (082111340222)
2. Belan Dewangga (082272857711)