Sidang Perkara dugaan tindak pidana penodaan agama, dengan inisial AB sudah berlangsung dan sampai pada tahap pembacaan Eksepsi. Persidangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Pandeglang, dipimpin oleh Hakim Ketua Kony Hartanto, persidangan ini telah dimulai pada hari selasa 27 Februari 2018 pukul 10:30.
Ruang sidang yang terlihat ramai dengan penjagaan anggota polisi, kuasa hukum AB, Pratiwi Febri, S.H meminta agar pembacaan eksepsi ditunda. Luasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta ini beralasan berkas perkara belum diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Tidak diberikannya BAP dan berkas-berkas lainnya merupakan sebuah pelanggaran hak terhadap terdakwa menurut Pratiwi. Hak tersebut tercantum pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan dengan tidak diberikannya berkas-berkas tersebut membuat kuasa hukum terdakwa terhambat dalam membuat eksepsi.
Jaksa Penuntut Umum tidak memberikan Berkas Acara Pemeriksaan dan berkas-berkas lainya, hal tersebut merupakan hak bagi terdakwa yang sudah diatur dalam KUHAP, dengan tidak diberikanya berkas-berkas tersebut membuat terhambatnya pembuatan eksepsi dan bahkan upaya hukum lainya.
Pada persidangan, kuasa hukum AB melalui Majelis Hakim telah meminta jaksa untuk menyerahkan seluruh berkas perkara. Namun, Majelis Hakim menolak dengan alasan persidangan ini sudah dijadwalkan dan tidak dapat berubah.
”Bahwa Jadwal sidang saat ini adalah pembacaan eksepsi, jika kuasa hukum tidak membacakan Eksepsi tersebut kami anggap kuasa hukum tidak mengajukan eksepsi, karena sidang sudah dijadwalkan mengingat bahwasanya masa tahanan AB sampai bulan April maka sidang ini akan dilanjutkan sebagai pembacaan eksepsi,” jawab hakim ketua pada persidangan.
“Yang mulia, ini adalah hak atas terdakwa dan ini adalah amanah KUHAP, alasan hakim menolak tidak bedasar dan bukan hal yang subtansial, bahwa kami selaku kuasa hukum pun sudah menghitung masa tahanan saudara AB dengan tambahan perpanjangan 60 Hari itu hingga bulan Mei, jadi tidak ada alasan Hakim menolak permintaan kami janganlah persidangan yang sakral ini tercoreng dan menjadi peradilan yang sesat,” sanggah kuasa hukum AB.
Namun, hakim tetap tidak bergeming. Hakim tetap melanjutkan persidangan tanpa pembacaan eksepsi. Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada 06 Maret 2018. Raut wajah kekecewaan tampak dari AB dan kuasa hukumnya saat meninggalkan ruang persidangan. (Akom)