Tim Advokasi Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta dalam persidangan lanjutan Surat Keputusan Hak Guna Bangunan Pulau D reklamasi hari ini (21/2) mempertanyakan tentang dugaan adanya surat keputusan baru yang merevisi Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 1697/HGB/BPN-09.05/2016 tentang Pemberian Hak Guna Bangunan atas nama PT. Kapuk Naga Indah, berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Utara atas Tanah Seluas 3.120.000 M2 di Atas Tanah Hak Pengelolaan Nomor 45/Kamal Muara, Terletak di Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara tanggal 23 Agustus 2017.
Dugaan tersebut muncul karena Tergugat dan Tergugat II Intervensi berulang kali menyatakan dalam Jawaban Tergugat dan Tergugat II Intervensi bahwa Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 1697/HGB/BPN-09.05/2016 tentang Pemberian Hak Guna Bangunan atas nama PT. Kapuk Naga Indah, berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Utara atas Tanah Seluas 3.120.000 M2 di Atas Tanah Hak Pengelolaan Nomor 45/Kamal Muara, Terletak di Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara tanggal 23 Agustus 2017 tidak ada dan surat keputusan yang ada adalah Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 1697/HGB/BPN-09.05/2017 dengan perihal yang sama.
Berdasarkan Jawaban Tergugat dan Tergugat II Intervensi tersebut Tim Advokasi mencoba mencari tahu kebenaran informasi tersebut dan hanya menemukan sebuah informasi melalui tautan https://katadata.co.id/berita/2017/11/03/hgb-pulau-reklamasi-selesai-dalam-sehari-sofyan-djalil-kami-revisi (HGB Pulau Reklamasi Selesai Dalam Sehari Kami Revisi) namun tidak dijelaskan secara terperinci hal yang direvisi termasuk nomor objek sengketa.
Tim Advokasi selama ini menjadi kuasa hukum nelayan dan Walhi untuk menggugat Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Nomor 1697/HGB/BPN-09.05/2016 sebagaimana yang Koalisi yang dapatkan dan telah diserahkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara dalam pemeriksaaan persiapan.
Dalam persidangan hari ini Tim Advokasi meminta kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang mengadili perkara ini untuk untuk mempertanyakan hal ini kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara selaku Tergugat terkait kebenaran Surat Keputusan Nomor 1697/HGB/BPN-09.05/2017. Selama proses pemeriksaan pendahuluan Tergugat tidak pernah hadir untuk menyampaikan kebenaran obyek sengketa yang digugat Para Penggugat. Permintaan Para Penggugat ini diajukan dalam rangka menegakkan asas domini litis yang dikenal dalam hukum acara peradilan tata usaha negara. Permohonan Para Penggugat telah diatur dalam Pasal 85 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara bahwa Majelis Hakim dapat memeriksa surat yang dipegang Pejabat Tata Usaha Negara atau meminta penjelasan dan keterangan tentang sesuatu yang bersangkutan dengan sengketa, atau memerintahkan supaya surat tersebut diperlihatkan kepada pengadilan.
Atas permintaan tersebut, hakim kemudian menanyakan kepada pihak Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara yang kemudian mengakui bahwa surat keputusan telah direvisi. Salah satu hakim lainnya juga meminta agar Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara menunjukkan surat keputusan tersebut pada proses pembuktian nanti. Menanggapi hal tersebut, Tim Advokasi menyatakan bahwa perlu dilihat terlebih dahulu isi dari surat keputusan tersebut untuk menentukan langkah apa yang diambil selanjutnya mengingat dengan direvisinya surat keputusan maka objek sengketa yang digugat oleh Koalisi menjadi hilang merupakan suatu kesia-siaan untuk melanjutkan persidangan.
Jakarta, 21 Februari 2018
Hormat kami,
TIM ADVOKASI KOALISI SELAMATKAN TELUK JAKARTA
Narahubung:
Nelson – LBH Jakarta (0813-9682-0400)
Marthin – DPP KNTI (0812-8603-0453)