Pernyataan Sikap
Kami, yang bertandatangan di bawah ini :
Jaringan Organisasi Bantuan Hukum se-Jabodetabek (JOB Hukum se-Jabodetabek)
Menyatakan sikap :
Menolak atas dilakukannya pemeriksaan terhadap Direktur LBH Jakarta, rekan advokat Algiffari Aqsa yang memberikan pernyataan dan keterangan dalam Program Acara Metro Realitas dengan judul “Benang Kusut Kasus Novel” yang ditayangkan pada tanggal 8 Januari 2018 sekitar pukul 22.00 WIB di Metro TV sebagai kuasa hukum Novel Baswedan sesuai kekuatan hukum Surat Kuasa Khusus tertanggal 13 Agustus 2017, yang sedang menjalankan tugas dan fungsinya sebagai advokat yang harus dilindungi oleh undang-undang.
Bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat pada Pasal 16 juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26 Tahun 2012 menjamin dan melindungi advokat yang sedang menjalankan tugasnya sebagai berikut :
“Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan”.
“Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4288) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam mapun diluar sidang pengadilan”.
JOB Hukum se-Jabodetabek
Jakarta, 27 Januari 2017
Kami yang menyatakan sikap:
1. LBH STP (Advokat Syukni Tumi Pengata, S.H.);
2. LBH Awalindo (Advokat TasWin AuLia)
3. LBH Depok (Advokat Hendrawarman)
4. LPBHNU Bekasi ( Jamaludin)
5. LBH Pendidikan Indonesia (Rezekinta Sofrizal, S.H.,M.H.)
6. LBH BAMUS BETAWI (Izwan/Sekjen)
7. LBH Nursyafaah Indonesia ( Ketua M. Vicky S.H )