tanggal 24 Januari 2018, warga Kapuk Poglar mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Warga Kapuk Poglar mengadukan ancaman penggusuran lahan mereka oleh Polda Metro Jaya yang eksekusinya akan dilakukan pada tanggal 8 Februari 2018 mendatang. Warga didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, mahasiswa dan beberapa aliansi lainnya mendatangi Komnas HAM meminta agar penggusuran yang akan dilakukan oleh pihak Polda Metro Jaya tersebut di tunda.
Warga Kapuk Poglar menyatakan, hingga terbit surat peringatan yang diberikan kepada warga, tidak pernah ada musyawarah antara Polda dan warga. Bahkan, saat ini terhadap 125 warga telah dilakukan pemanggilan oleh Polda atas dugaan melakukan tindak pidana menduduki lahan tanpa izin yang berhak. Rencana Polda Metro Jaya untuk menggusur warga tersebut didasarkan pada Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Polda yang terbit di wilayah permukiman warga.
Sementara menurut Charlie Meidino Albajili Pengacara Publik dari LBH Jakarta, Polda Metro Jaya tidak dapat melakukan eksekusi secara sepihak. Menurutnya, yang dapat melakukan eksekusi hanya pengadilan atau gubernur berdasarkan peraturan dan yurisprudensi.
“Dalam satu Proses pemindahan orang dari satu tempat ke tempat yang lain itu memiliki prosedur pada saat proses pemindahan dan setelah pemindahan, tidak dilakukan secara paksa harus ada musyawarah antara pihak yang bersengketa dan juga harus ada solusi yang menjamin bahwa warga tidak kehilangan hak atas tempat tinggalnya dan atau terlantar,” jelas Charlie.
Warga juga mengaku mendapat intimidasi dari pihak Polda Metro Jaya. Hampir setiap hari beberapa (1 atau 2 mobil) polisi mendatangi kampung mereka dengan berpakaian seragam, memakai pakaian anti peluru, masker dan membawa senjata laras panjang. Warga Kapuk Poglar juga sudah 2 tahun belakangan ini tidak lagi mendapatkan akses terhadap hak atas air bersih.
“Warga sudah tidak mendapatkan akses untuk memasang PAM (perusahaan air minum) untuk mendapatkan air bersih,” kata Nita salah satu warga Kapuk Poglar.
Oleh Karena hal tersebut warga Kapuk Poglar didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBHJ), mahasiswa dan aliansi lainnya mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komsan HAM) pada Rabu siang tanggal 24 Februari kemarin.