Siaran Pers
Pengosongan Rusunawa Pengguna Narkoba Abaikan Nasib Anggota Keluarga Lainnya atas Tempat Tinggal
Pers Rilis No: 25/SK-Rilis/I/2018
LBH Jakarta mengecam tindakan Pemprov DKI Jakarta yang melakukan penindakan pengguna narkoba di Rusunawa dengan mengosongkan unit sarusun pengguna. Penindakan terhadap pengguna dan pengedar narkoba harus dilakukan sesuai prosedur hukum pidana. Pengosongan unit justru mengabaikan hak anggota keluarga lainnya atas tempat tinggal dan menimbulkan persoalan baru dalam masyarakat.
***
Rabu, 10 Januari 2018. Unit Pengelola Rusunawa Cipinang Besar Selatan mengosongkan 4 unit yang yang pemiliknya positif menggunakan narkoba. Pengosongan dilakukan dengan bantuan aparat Kepolisian, Satpol PP dan TNI. Tindakan pengosongan ini merupakan bagian dari kebijakan Anies-Sandi mengontrol peredaran narkoba di Rusunawa. Kebijakan ini telah dilakukan pada beberapa Rusunawa lainnya. Metode yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta untuk mengosongkan unit Rusunawa yang penghuninya kedapatan mengkonsumsi narkoba adalah dengan melakukan tes urine. Meski Pemprov juga tidak mengetahui dimana penghuni tersebut menggunakan narkoba, di dalam atau di luar Rusunawa.
Empat unit Rusunawa yang dikosongkan berkaitan dengan tiga orang yang positif menggunakan narkoba pada saat tes urine yang dilakukan BNNP pada 23 November 2017. Mereka adalah Amsori (203), Rudi (303), Denny (108). Satu unit lain yang dikosongkan adalah milik orang tua Rudi (501). Di dalam unit rusun yang mereka huni tidak ditemukan barang bukti karena mereka mengonsumsi narkoba di luar area Rusunawa. Pengosongan itu sendiri didasarkan pada Pergub 111 tahun 2014 tentang mekanisme penghunian Rusunawa.
Ketiga penghuni tersebut adalah korban penggusuran Kampung Jembatan RT 012 RW 06 Cipinang Besar Selatan, Jatinegara tahun 2015. Amsori dan Rudi tinggal bersama 1 orang istri dan 3 orang anak. Sedangkan Denny bersama 1 orang istri dan 2 orang anak. Unit Pengelola Rusunawa menyatakan bahwa mereka diblokir selama 10 tahun tidak dapat masuk dan menghuni Rusunawa yang dikelola Pemprov DKI Jakarta.
LBH Jakarta mengecam tindakan Pemprov DKI Jakarta mengosongkan unit-unit Rusunawa yang salah satu penghuninya positif menggunakan narkoba. Pasalnya, tindakan tersebut mengabaikan hak para anggota keluarga lain di dalam unit tersebut yang tidak terlibat penyalahgunaan narkoba untuk mengakses rumah yang layak.
Proyek Rusunawa ditujukan sebagai bentuk kompensasi bagi korban gusuran ataupun Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang tidak mampu mengakses rumah. Bentuk pengosongan seperti di atas berpotensi mengusir dan menelantarkan lapisan masyarakat yang tidak mampu mengakses rumah yang layak. Negara melalui pemerintah berkewajiban menjamin pemenuhan hak atas perumahan yang layak ini sebagaimana dijamin dalam pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 serta UU No. 11 tahun 2005 tentang Hak Ekonomi Sosial Budaya.
LBH Jakarta tentu mendukung upaya pemberantasan narkoba yang diupayakan Pemprov DKI Jakarta dan BNN di Rusunawa yang dikelola Pemprov DKI Jakarta. Namun, solusi penindakan dengan cara seperti itu justru mengabaikan hak atas tempat tinggal anggota keluarga lainnya dan menimbulkan permasalahan baru pemukiman bagi MBR. Upaya menekan jumlah pengguna dan pengedar narkoba di lingkungan Rusunawa seharusnya dilakukan melalui penegakan hukum pidana yang konsisten terhadap individu-individu tertentu yang melakukan penyimpangan tersebut, bukan dengan mengusir seluruh penghuninya.
Di samping itu, LBH Jakarta juga tidak sepakat dengan pengerahan aparat yang tidak proporsional dalam pengosongan tersebut. Kepolisian dan TNI seharusnya tidak dilibatkan dalam pengosongan tersebut karena tidak sesuai dengan tugas pokok masing-masing institusi yang diatur di dalam UU TNI maupun UU Polri. Secara hukum, TNI sebagai pelindung kedaulatan negara tidak seharusnya ikut serta dalam tindakan penggusuran ataupun pengosongan. Begitupun dengan Kepolisian yang tidak diperlukan dalam pengosongan tersebut lantaran tidak berkaitan dengan upaya penindakan hukum narkotika, melainkan hanya pengosongan unit rusun.
Atas peristiwa tersebut, LBH Jakarta merekomendasikan kepada Pemprov DKI Jakarta untuk:
1. Menghentikan pengosongan-pengosongan unit Rusunawa atas dasar penyalahgunaan narkoba yang berpotensi menelantarkan anggota keluarga lainnya yang tidak terkait dengan perbuatan tersebut dan melanggar pemenuhan hak atas tempat tinggal mereka;
2. Mendorong penegakan hukum yang tegas bagi masing-masing individu (bukan dengan pengosongan unit Rusunawa secara paksa) yang terkait dengan penyalahgunaan narkoba terutama bagi para pengedar narkoba dan sindikat perdagangan narkoba di Rusunawa-Rusunawa DKI Jakarta;
3. Meninjau kembali ketentuan pengelolaan Rusunawa dalam peraturan Gubernur Nomor 111 tahun 2014 yang kontradiktif dengan semangat pemenuhan hak atas tempat tinggal yang layak;
4. Menghentikan pengerahan aparat TNI dan Polri dalam Pengosongan Rusunawa maupun penggusuran lainnya.
Lembaga Bantuan Hukum Jakarta
Jakarta, 10 Januari 2018
Narahubung:
M. Charlie Meidino Albajili (0812 2402 4901)
Nelson Nikodemus Simamora (0813 9682 0400)