Aris Winata Saputra dan Herianto bersama dengan LBH Jakarta mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar 1 Milliar Rupiah kepada pihak kepolisian. Tuntutan tersebut mereka ajukan berdasarkan kesalahan penangkapan dan penyiksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Tuntutan ganti rugi tersebut telah terdaftar di Kepaniteraan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Register 145/Pid.Pra/2017/PN. Jak.Sel. Hal ini disampaikan kuasa hukum Aris dan Herianto, Shaleh Al Ghifari, S.H, dalam Konferensi Pers di Gedung LBH Jakarta, Jumat (15/12).
“Kami mengajukan tuntutan ganti rugi kepada pihak kepolisan karena penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan oleh pihak kepolisian pada waktu itu tidak sesuai dengan kewajiban dan syarat-syarat yang diatur di dalam KUHAP,” terang Gifar.
Aris dan Heri adalah korban salah tangkap yang dilakukan oleh pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana pencurian. Mereka mendapat serangkaian tindakan penyiksaan seperti pemukulan, penyetruman hingga diludahi oleh pihak kepolisian dengan tujuan untuk mendapatkan pengakuan secara paksa. Atas tindakan penyiksaan dan salah tangkap tersebut, pada tanggal 13 Juni 2017, LBH Jakarta memenangkan gugatan praperadilan atas penangkapan Aris dan Herianto pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam putusan Nomor 56/PID.PRAP/2017/PN.JKT.SEL, Hakim tunggal pemeriksa perkara a quo telah mengangkat status tersangka dan memulihkan nama mereka berdua.
Salah tangkap dan penyiksaan yang mereka alami menyebabkan berbagai kerugian baik materiil, seperti kehilangan pendapatan dan pekerjaan, maupun kerugian immateriil, seperti rusaknya nama baik dan menyebabkan dampak pada kedua keluarga mereka.
Heri dan Aris kemudian berusaha memulihkan nama baik dan menuntut dikembalikannya hak-hak mereka yang telah hilang. Untuk itu, Aris dan Heri bersama kuasa hukum mereka mengajukan tuntutan kepada Polda Metro Jaya.
“Kami berharap melalui praperadilan ganti kerugian ini setidaknya bisa meringankan luka yang dialami korban, klien kami,” tambah Arif Maulana Kepala Bidang Advokasi Bidang Fair Trial LBH Jakarta.
Selain itu, menurut Arif, hal yang paling penting adalah, bahwa hal ini menjadi pelajaran bagi pihak aparat kepolisian agar tidak lagi melakukan tindakan yang sewenang-wenang.
“Ada konsekuensi hukum dari setiap tindakan penyidikan,” tutur Arif.
Arif menegaskan, jika penyidik melakukan tindakan sewenang-wenang, korban bisa menuntut sesuai KUHAP. Melalui praperadilan LBH Jakarta juga kembali mendorong Menteri Keuangan untuk membayarkan ganti rugi sesuai KUHAP.
“Kami ingin mendorong Menteri Keuangan untuk membayarkan ganti rugi sebagai tanggung jawab negara terhadap korban salah tangkap dan penyiksaan sesuai ketentuan PP No. 92 tahun 2015.” tutup arif. (Bram)