Deklarasi
Koalisi Peringatan Hari HAM (Koper HAM)/Komite Perjuangan Hak Asasi Manusia 2017
Jakarta, 10 Desember 2017. Arah pembangunan sejatinya adalah menuju pencapaian cita-cita kemerdekaan Indonesia, yaitu terwujudnya kehidupan rakyat Indonesia yang berkeadilan dan makmur. Pembukaan UUD 1945 menyatakan secara eksplisit bahwa pemerintah dibentuk untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa.
Namun demikian, setelah 72 tahun Indonesia Merdeka, dan 69 tahun Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, pembangunan bangsa belum berpihak pada segenap bangsa Indonesia. Bahkan, hari ini terlihat semakin mengabaikan pemenuhan kebutuhan dasar warga negara secara berkeadilan.
Salah satu faktor utama yang mendorong mundur pemenuhan kebutuhan dasar rakyat Indonesia adalah pembangunan. Hal tersebut dikarenakan pembangunan dipersempit maknanya menjadi hanya sebatas pembangunan ekonomi. Pembangunan ekonomi hari ini hanya mengabdi pada pertumbuhan ekonomi yang digantungkan pada keuntungan segelintir pengusaha saja. Dengan demikian, rakyat bukan hanya tergusur ruang hidup dan kehidupannya dengan alasan proyek strategis nasional, tapi tergusur oleh industri swasta dan asing dalam semua sektor kehidupan.
Di Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta contohnya. Rumah-rumah rakyat dihancurkan, berikut lahan pertaniannya. Penggusuran paksa dilakukan dengan dalih adanya proyek strategis nasional, pembangunan bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA). Hal serupa juga menimpa masyarakat petani di Majalengka yang tergusur karena proyek Bandara Internasional Jawa Barat dan masyarakat petani di Sumedang yang digusur untuk proyek DAM Jatigede.
Selain itu, atas nama pembangunan juga telah mendatangkan ketidakadilan dan kesenjangan kehidupan sosial di tanah Papua. Pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo, dengan semangat membangun di tanah Papua, tercatat ada 155 Perusahaan yang beroperasi di Papua. Perusahaan-perusahaan tersebut mengkapling lahan 25,5 juta hektar di lahan gambut, yang mana hal ini merupakan cermin pemanfaatan sumber daya alam secara eksploitatif, rusaknya ekosistem dan menimbulkan benturan dengan masyarakat adat.
Saat pemerintahan Jokowi-JK memprogramkan distribusi lahan untuk rakyat, disaat yang sama industri perkebunan besar dan properti (termasuk reklamasi) terus mengakumulasi dan mengkonversi lahan pertanian dan wilayah kelola rakyat di pedesaan dan pemukiman miskin di perkotaan. Saat ini pelanggaran HAM yang terjadi di depan mata publik seakan menjadi normal karena dilegalisasi oleh pemerintah ataupun melalui hukum yang tidak berpihak pada hak-hak rakyat.
Lebih jauh, rezim saat ini seakan kembali menghidupkan faham “pembangunanisme” ala Orde Baru yang fasis. Sehingga siapapun yang mempertahankan hak asasinya dalam memperjuangkan hak atas tanah, hak atas upah yang layak, hak atas pangan, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dianggap melawan pembangunan dan dapat dikriminalkan.
Kriminalisasi terhadap aktivis buruh, pejuang HAM dan lingkungan hidup masih terus terjadi. Bahkan solidaritas antar rakyat pun dianggap melanggar hukum. Ruang-ruang demokrasi dan kebebasan berpendapat mulai dipersempit sesuai degan kepentingan rezim. Larangan berserikat dan berkumpul mulai sering terjadi dan tentu saja penegakan hukum terhadap pelanggaran HAM masa lalu terabaikan, belum menemukan titik terang penyelesaian.
Ciri “pembangunanisme” ini makin menguat dengan digerakannya birokrasi, aparat keamanan sipil dan militer dalam setiap pemaksaan kehendak pembangunan oleh pemerintah dan swasta. Ciri lanjutan adalah seluruh proyek pembangunan tidak dibangun untuk kebutuhan rakyat disekitarnya, petani dan buruh, melainkan untuk mendukung terpenuhinya kebutuhan infrastruktur industri swasta dan asing walau dengan mengorbankan lahan pemukiman dan pertanian rakyat, upah murah hingga melanggengkan sistem alih daya (outsourcing).
Berdasarkan bacaan terhadap kondisi diatas, kami organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Peringatan Hari HAM (Koper HAM) mendeklarasikan untuk melawan seluruh pembangunan yang mengabaikan kemanusian dan keadilan sosial.
Demokrasi harus diselamatkan, pembangunan harus dikembalikan kepada cita-cita kemerdekaan. Suatu pembangunan rakyat indonesia yang berdasarkan pada penghormatan kemanusian dan keadilan sosial. Suatu pembanguan yang bertumpu pada kemandirian dan kedaulatan rakyat dalam arti yang sebenarnya, pemenuhan hak atas pangan, kesehatan, pemukiman yang layak, pendidikan, pekerjaan dan lingkungan hidup yang baik dan sehat, memperhatikan keadilan gender, akses bagi disabilitas, perlindungan terhadap perempuan dan anak, pengakuan bagi masyarakat minoritas dan bebas dari korupsi. Tidak boleh ada satu manusia Indonesia-pun yang terampas kemanusiaanya atas nama pembangunan.
Jakarta, 7 Desember 2017
Hormat Kami,
KOPER HAM 2017 :
LBH Jakarta – WALHI – KontraS – Amnesty International – YLBHI – SSDemokratik – KPBI – SGBN – KASBI – Jaringan Buruh Migran – LBH Pers – Kiara – UPC – JRMK – STH Jentera – Millah Abraham – FMK- Kalabahu Buruh 2017- SP Danamon – Politik Rakyat – KPO PRP