Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara melakukan Sidang Pemeriksaan setempat di Kampung Pasar Ikan Penjaringan (Kampung Akuarium), Senin (28/11). Pemeriksaan setempat ini dilakukan terkait gugatan class action warga atas kasus penggusuran yang mereka alami. Perkara dengan nomor 532/PDT.G/2016/PN.JKT.PST ini dinilai perlu oleh hakim untuk dilakukan pemeriksaan setempat agar dapat memastikan batas-batas tanah dan melihat kondisi lapangan secara riil.
Sidang pemeriksaan setempat ini diramaikan oleh kehadiran warga Kampung Pasar Ikan Penjaringan dengan membawa spanduk, banner dan foto-foto pameran visit kampung. Dharma Diani, salah seorang warga Kampung Pasar Ikan mengapresiasi positif kedatangan Majelis Hakim ke Kampung Akuarium. Ia senang karena akhirnya ada tindak lanjut dari gugatan yang warga ajukan sejak satu tahun lalu.
“Saya senang atas kedatangan hakim (ini), karena hakim merespons secara langsung keinginan kami dan melihat dan bertanya sesuai fakta yang ada. Menurut saya hakim sudah bersikap kooperatif,” Ujar wanita yang sudah tinggal selama 22 tahun di Kampung Akuarium ini.
Lebih lanjut lagi, Diani juga mengaku berharap lebih pada Gubernur DKI Jakarta yang telah memberi instruksi untuk menginisiasi pembentukan RT sementara bagi warga Kampung Akuarium.
Dalam sidang pemeriksaan setempat tersebut turut hadir kuasa hukum dari pihak warga Kampung Akuarium, Matthew Michele, S.H. dan Muhammad Toha Hasan, S.H. Terkait pemeriksaan setempat tersebut, Matthew mengatakan bahwa pemeriksaan setempat ini berjalan cukup lancar dan tidak mengalami kendala. Pada prosesnya hakim datang ke Kampung Akuarium untuk memastikan batas-batas kampung dan mewawancarai langsung warga dan tergugat.
“Setelah agenda pemeriksaan setempat ini warga tinggal menunggu panggilan persidangan selanjutnya dalam agenda pemeriksaan saksi,” jelas Matthew Pengacara Publik LBH Jakarta.
Turut hadir dalam sidang pemeriksaan setempat ini Lurah Penjaringan, Depika Romadi serta para tergugat yaitu perwakilan pemerintah kota Jakarta Utara dan perwakilan pemerintah provinsi DKI Jakarta.
Sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 tahun 2001, sidang pemeriksaan setempat (descente) ini diminta oleh penggugat, warga Kampung Akuarium, agar letak, luas, batas-batas tanah yang menjadi objek perkara sesuai dengan putusan nantinya sehingga dapat dieksekusi. (Bram)