Rangkaian Karya Latihan Bantuan Hukum (Kalabahu) Buruh 2017 kembali digelar LBH Jakarta di Gedung LBH Jakarta, Minggu (29/10). Pada sesi kali ini, para peserta mendapatkan materi mengenai Pengantar Hak Asasi Manusia (HAM). Materi ini dimaksudkan agar para peserta Kalabahu Buruh mengerti dan memahami HAM umum.
Materi tersebut difasilitasi oleh Ayu Eza Tiara, S.H.,S.Sy. Pengacara Publik LBH Jakarta dan disampaikan melalui permainan serta diskusi. Ayu memulai menyampaikan materinya dengan membagi para peserta dalam kelompok-kelompok berdasarkan dimensi HAM, yaitu kelompok hak sipil dan politik serta hak ekonomi, sosial dan budaya. Masing-masing kelompok diberikan tugas untuk mencari apakah Undang-Undang Dasar 1945 telah mengatur hak-hak sipil dan politik serta hak ekonomi, sosial dan budaya.
Saat diskusi antar peserta berlangsung, terjadi perdebatan mengenai apakah hak atas pekerjaan yang layak dapat digolongkan sebagai hak sipil dan politik. Perdebatan tersebut telah mecapai titik temu setelah salah satu peserta menjelaskan bahwa hak atas pekerjaan yang layak merupakan termasuk dalam hak ekonomi, sosial dan budaya berdasarkan Kovenan EKOSOB. Setelah berdiskusi, masing-masing kelompok mempresentasikan hasil temuannya yang pada intinya Undang-Undang Dasar 1945 sudah mengakomodir hak SIPOL maupun hak EKOSOB.
Sesi pengantar hak asasi manusia ditutup dengan penjelasan dari fasilitator mengenai pelanggaran yang terjadi pada pekerja yang tidak disadari. Menurut Ayu, pelanggaran yang kerap terjadi pada para pekerja antara lain penyemarataan sanksi, jam lembur yang tidak jelas, penolakan cuti, pekerjaan yang tidak selesai lalu dilakukan di rumah, pekerjaan yang tidak sesuai dengan tugasnya.
“Perusahaan kerap tidak transparan dalam kebijakan-kebijakan yang mereka buat dan banyak aturan yang dikeluarkan mendiskriminasi buruh,” terang Ayu.
Diakhir sesi, fasilitator berharap kepada para peserta untuk sadar akan haknya tidak hanya sebagai buruh melainkan sebagai warga negara Indonesia. (Andi.M.R)