Karya Latihan Bantuan Hukum (KALABAHU) Buruh angkatan IV di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta memasuki minggu ketiga (29/10). Minggu ini disampaikan materi tentang Hak Atas Pekerjaan untuk Kelompok Minoritas dan Kelompok Rentan oleh Citra Referandum (Pengacara Publik LBH Jakarta), Lini Zurliani (Arus Pelangi) dan Yenny Rosa Damayanti (Aktifis Kelompok Disabilitas). Pada sesi ini, para pemateri memaparkan teori tentang hak atas pekerjaan dan membagikan pengalamannya dalam melakukan advokasi.
Pemaparan materi pertama dipaparkan oleh Citra Referandum, dalam penjelasanya Citra mengatakan bahwa kelompok rentan adalah orang yang lanjut usia, anak-anak, Fakir miskin, wanita hamil, pengungsi, pengungsi internal, perempuan, disabilitas. Sementara kelompok minoritas tidak memiliki definisi yang universal, intinya semua kelompok masyarakat harus diterima, dan negara harus memenuhi, melindungi hak-hak masnyarakat serta menghormati hak tersebut.
Selanjutnya, Yenny Rosa Damayanti dalam penjelasanya menyampaikan bahwa perlu adanya akses disabilitas yang memadai sebagai sarana prasarana publik dan untuk pekerja. Ia menekankan harus terpenuhinya Akomodasi yang layak sesuai dengan ketentuan pasal 50 Undang-undang No. 08 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
“Jangan pernah menganggap kaum disabilitas itu tidak normal, karena pengertian tersebut adalah absurd, jika mereka mendapat dukungan dari lingkunga, dalam hal ini adalah terpenuhinya akses disabilitas dan juga akomodasi yang layak maka mereka dapat dan mampu beraktifitas dengan baik,” tegas Yenny kepada para peserta Kalabahu Buruh 2017.
Pemaparan terakhir disampaikan oleh Lini Zurliani. Dalam penjelasanya kepada para peserta Kalabahu Buruh, Lini mengajak peserta berpendapat mengenai LGBT. Para peserta dengan antusias berpendapat tentang LGBT, kemudian ia menceritakan beberapa pengalaman dan juga menyajikan data. Dalam penjelasannya, diketahui bahwa kelompok LGBT memiliki kondisi perekonomian yang kurang karena kesulitan mengakses pekerjaan. Kesulitan tersebut dikarenakan stigma buruk yang diberikan oleh masyarakat dan lingkungan sehingga mengalami penolakan bahkan untuk pekerjaan.
Sesi kali ini memang diberikan kepada peserta untuk memberikan pandangan lain kepada para peserta mengenai kelompok rentan dan disabilitas yang ada. Melalui materi ini pula LBH Jakarta berharap agar nantinya perjuangan yang mereka lakukan juga mampu mengakomodir hak-hak dari kelompok rentan, disabilitas maupun minoritas.