Ex-PNS yang tergabung dalam Forum Perjuangan Pensiunan-Perjan Pegadaian (FP3-Perjan Pegadaian) yang nasibnya sebagai pensiunan masih terlunta-lunta hingga hari ini, melakukan aksi longmarch dari Patung Kuda Jalan MH Thamrin menuju depan Istana Merdeka dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu RI) pada Rabu (25/10). Ada sekitar 100 orang ex-PNS Perjan Pegadaian perwakilan dari beberapa wilayah di Indonesia yang berpartisipasi dalam aksi untuk menuntut hak-haknya.
Para partisipan aksi yang rata-rata sudah memasuki usia sepuh, tampak bersemangat berorasi dan menyanyikan lagu serta yel-yel aksi diatas mobil komando aksi. Mereka menyatakan, bahwa hak-hak pensiun sudah semestinya diberikan kepada ek-PNS sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian ex-PNS Perjan Pegadaian selama berpuluh tahun.
“Apa yang kami tuntut, sebenarnya bagian dari upaya terus menghidupi diri kami sebagai orang yang sudah sepuh, sudah memasuki masa lansia (lanjut usia, red.). Apalagi beberapa kawan kami sudah ada yang meninggal terlebih dahulu, karena sudah sepuh dan tidak bisa mengobati dirinya akibat tidak diberikannya hak pensiunan”, ujar Anang Budiono sebagai salah satu partisipan aksi.
Pemberhentian 3300 orang PNS Perjan Pegadaian secara hormat ini bermula sejak munculnya Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1990 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Jawatan (Perjan) Pegadaian Menjadi Perusahaan Umum (Perum) dan Surat Keputusan Menteri Keuangan No: 380/KMK.01/UP.9/1991 yang mengakomodir peralihan bentuk Perjan Pegadaian menjadi Perum Pegadaian pada tahun 1991.
Diberlakukannya Peraturan Pemerintah dan Surat Keputusan Menteri Keuangan tersebut, mengakibatkan seluruh PNS Perjan Pegadaian tersebut beralih statusnya menjadi Karyawan Perum Pegadaian biasa, dan status PNS-nya dicabut sebagai hormat.
“Tidak hanya tak mendapatkan hak pensiunan, tabungan pensiunan kita juga dananya hilang sebagian itu. Awalnya dibukukan sejumlah 30,09 Miliyar Rupiah, tapi diketahui lebih lanjut hanya ada sekitar 27 Miliyar Rupiah. Ada selisih itu uang kita 3,9 Miliyar Rupiah yang hilang”, ungkap Anang dalam orasinya.
Tampak beberapa perwakilan aksi turut mendatangi dan masuk ke dalam Kantor Staff Presiden RI untuk menyerahkan surat keluhan beserta kertas posisi atas kasus yang dialami oleh ex-PNS Perjan Pegadaian tersebut. Pihak Kantor Staff Presiden RI menerima berkas-berkas tersebut, dan berjanji menindak lanjuti persoalan yang dialami ex-PNS tersebut.
Pasca melakukan aksi di depan Istana Merdeka RI, para partisipan aksi melanjutkan demonstrasinya di depan Kantor Kementerian Keuangan RI pada siang harinya.
“Kami percaya ibu Menteri Keuangan, bu Sri Mulyani dapat mengatur keuangan negara dengan baik. Paling tidak, dengan menjalankan amanat Undang-undang Nomor 11 tahun 1969 dan PP No. 25 tahun 1981 yang mengatur hal pemberian hak pensiunan PNS adalah tindakan pengelolaan uang yang baik dan benar. Kalau bekerja dengan benar sesuai amanat Undang-undang, kami doakan Ibu Menteri selalu sehat wal afiat”, ungkap salah satu orator dari FP3-Perjan Pegadaian.
Tak lama setelah berorasi, pihak Kemenkeu meminta perwakilan partisipan aksi untuk masuk gedung dan melaksanakan audiensi. Dalam pertemuan tersebut, pihak Kemenkeu mengaku belum menelaah sama sekali aduan sebelumnya terkait problem hak pensiunan Perjan Pegadaian. Pihak Kemenkeu berjanji akan menelaah bukti dan berkas terkait problem, dan berjanji akan memanggil para pensiunan Perjan Pegadaian tersebut dalam jangka satu bulan kedepan. [] (Rasyid)