Kalabahu Buruh 2017 resmi dibuka 14 Oktober 2017 lalu di Gedung LBH Jakarta. LBH Jakarta kembali menggelar Kalabahu Buruh guna membekali para buruh agar mandiri dalam melakukan advokasi atas permasalahan-permasalahan yang mereka hadapi dilingkup ketenagakerjaan. Tahun ini, Kalabahu Buruh diikuti oleh 31 peserta yang berasal dari berbagai serikat buruh di Jabodetabek hingga Karawang seperti FSPMI, FBLP, SBSMI, SP Johnson, SP RSP Sejahtera Bersama, SP LLI – KSPI, SERBUK, KASBI, FSPASI, SP DKB Grup, SP Danamon, FSPKU, SINDIKASI, FSPEK, Perempuan Mahardika dan peserta perseorangan.
Rangkaian acara Kalabahu Buruh 2017 diawali dengan Stadium Generale yang mengangkat Tema “Pasar Tenaga Kerja Fleksibel dan Pengaruhnya di Indonesia”, dibawakan oleh Indrasari Tjandraningsih dari Lembaga AKATIGA. Hadir pula Direktur LBH Jakarta Alghiffari Aqsa untuk langsung membuka acara tersebut. Dalam sambutannya ia menyampaikan bahwa LBH Jakarta terbuka untuk setiap kalangan termasuk para buruh sebagai stakeholder dalam kerja-kerja advokasi. Ia berharap melalui Kalabahu Buruh ini terjadi sebuah konsolidasi antar serikat buruh dan gerakan masyarakat sipil lainnya.
Sementara Indrasari Tjandraningsih, yang akrab disapa Asih, dalam Stadium Generale tentang Pasar Tenaga Kerja Fleksibel menjelaskan konsep fleksibilitas pasar yang disusun sejak tahun 40-an. Dalam penjelasannya, konsep fleksibilitas pasar masuk ke Indonesia sejak tahun 1997, yang ditandai dengan krisis keuangan pada saat itu.
“Pasar Tenaga Kerja Fleksibel menghilangkan kekuatan serikat buruh dan menghilangkan perlindungan terhadap buruh,” jelas Asih.
“Penghilangan tersebut dikemas dalam tiga paket undang-undang yang mengatur perburuhan yaitu UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, UU Serikat Pekerja/ Serikat Buruh No. 21 Tahun 2000, serta UU Penyelesaian Hubungan Industrial No. 2 Tahun 2004,” lanjutnya.
Pasar Tenaga Kerja Fleksibel menghasilkan tenaga kerja kontrak dan outsourcing yang berpengaruh dalam makin berkurangnya buruh yang bergabung dalam serikat. Hal ini dikarenakan adanya aturan yang membuat para buruh outsourcing tidak dapat berserikat dan masih adanya serikat buruh yang tidak menerima buruh kontrak. Belum lagi para buruh millenial yang menolak untuk disebut buruh atau bergabung dalam serikat buruh karena belum memahami perjuangan serikat buruh.
“Serikat Buruh harus kreatif untuk mengajak buruh-buruh lain untuk aktif berserikat. Untuk melawan para kapitalis, buruh juga harus mulai memperluas jaringan advokasi ke akademisi dan anak muda yang akan menjadi buruh juga di kemudian hari,” kata Asih.
Beliau juga mengingatkan pentingnya peran pemerintah untuk melindungi buruh dalam kondisi Pasar Tenaga Kerja Fleksibel.
“Perlu adanya desakan dari serikat buruh kepada pemerintah untuk perlindungan tersebut,” tutupnya.
Peserta menutup kegiatan pembukaan Kalabahu Buruh 2017 dengan menyusun kontrak belajar serta share tentang harapan dan kekuatiran peserta dalam pelaksanaan Kalabahu Buruh. Panitia Kalabahu Buruh 2017 berharap semua peserta dapat mengikuti rangkaian pelatihan dalam Kalabahu Buruh ini dengan full. Selama 14 hari pelaksanaan Kalabahu Buruh dapat dilalui dengan efektif, semua peserta dapat mengikuti pelatihan dengan full, dan ilmu yang didapatkan dapat diterapkan untuk melakukan advokasi di serikat masing-masing.