Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pengerusakan palang parkir Apartemen Green Pramuka City, Selasa (3/10), dengan agenda pembacaan tuntutan. Sidang pada kesempatan ini kemudian ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum merampungkan berkas persidangannya. Jaksa menyatakan bahwa ia memerlukan waktu tambahan untuk melengkapi rancangan tuntutan kasus yang sedang disidangkan.
Penundaan sidang kali ini tercatat sebagai penundaan yang kelima kalinya sejak perkara Charles Andrew disidangkan pertama kali pada tanggal 15 Juni 2017. Penundaan tersebut menyiratkan kelalaian dan ketidakdisiplinan JPU dalam perkara ini. Penundaan ini juga disebutkan oleh Kuasa Hukum Charles Andrew, Ayu Eza Tiara dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH) akan membatasi terdakwa untuk melakukan pembelaan. Ayu mendasari pernyataanya berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung yang menyebutkan jangka waktu sidang di pengadilan tingkat pertama selama lima bulan.
“Jangka waktu sidang tingkat pertama menurut Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2014 yakni selama lima bulan, sedangkan persidangan kasus ini sudah masuk pada bulan ke empat namun masih ada lima agenda sidang lagi yang belum terlaksana. Kami khawatir penundaan sidang dan waktu tersisa yang sangat sempit ini mempengaruhi keluasaan terdakwa dalam melakukan pembelaan,” jelas Ayu seusai persidangan.
Molornya waktu persidangan tersebut bukanlah satu-satunya indikasi kejanggalan pada kasus Charles Andrew. Kecilnya nilai kerugian kerusakan palang parkir yang dialami Apartemen Green Pramuka, yakni sebesar RP. 100.00 (seratus ribu rupiah), harusnya tidak dapat dijadikan alasan JPU untuk mendakwa terdakwa menggunakan Pasal 406 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu JPU juga abai terhadap unsur ketidaksengajaan dan keharusan adanya upaya perdamaian sebelumnya. Berbagai indikasi ini akan terjawab dalam sidang lanjutan yang rencana akan dilaksanakan pada tanggal 12 Oktober 2017 dengan agenda yang sama yakni pembacaan tuntutan. (Nabella)