Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menggelar persidangan pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2/2017 tentang Perubahan UU No. 17/2013 tentang Organisasi Kemassyarakatan (Perppu Ormas). Agenda persidangan saat ini sampai pada pemeriksaan saksi dan ahli dari para pihak, serta keterangan pihak terkait, setelah sebelumnya mendengarkan keterangan dari Pemerintah. Menanggapi proses pengujian tersebut, sejumlah organisasi masyarakat sipil yang terdiri dari YLBHI, Perludem, WALHI, Imparsial, ELSAM, KontraS, KPA, HRWG, dan KPBI telah mengajukan diri sebagai pihak terkait langsung dalam perkara No. 38/PUU-XV/2017 yang diajukan oleh Organisasi Advokat Indonesia. Namun demikian, MK menolak permohonan untuk menjadi pihak terkait ini, dengan alasan sudah banyak pihak terkait dalam perkara ini, dan inti keterangannya sama.
Menanggapi hal tersebut, kami dari Kelompok Masyarakat Sipil Tolak Perppu Ormas, tentu sangat menyayangkan pertimbangan MK tersebut, merujuk pada pentingnya proses pengujian Perppu Ormas ini terhadap masa dapan kebebasan berserikat dan berorganisasi. Para pemohon pihak terkait ini adalah organisasi masyarakat sipil yang selama ini aktif dalam upaya mendorong pelaksanaan hak atas kebebasan berserikat/berorganisasi di Indonesia, termasuk dalam advokasi UU Ormas dan Perppu Ormas, yang kami nilai telah menciderai prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.
Mengapa kami mengajukan diri sebagai pemohon pihak terkait langsung? Sebab objek perkara dalam pengujian Perppu ini akan memiliki dampak secara langsung terhadap para pemohon pihak terkait. Sebab merujuk pada ketentuan Pasal 11 UU Ormas, organisasi yang berbadan hukum yayasan dan perkumpulan adalah bagian dari Ormas yang tunduk pada UU Ormas, sekaligus juga Perppu Ormas sebagai perubahannya. Oleh karenanya, putusan MK nantinya dalam pengujian ini memiliki dampak yang langsung bagi eksistensi dan masa depan para pemohohon pihak terkait.
Dalam permohonannya sendiri kami mendalilkan sejumlah argumentasi bahwa: (i) Penerbitan Perppu Ormas Tidak Memenuhi Syarat Kegentingan yang Memaksa, sehingga Bertentangan dengan Pasal 22 UUD 1945; (ii) Penerbitan Perppu Ormas Memberangus Kebebasan Berserikat dan Berorganisasi, sehingga Bertentangan dengan Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945; (iii) Pasal 61 dan Pasal 80A Perppu Ormas Bertentangan dengan Prinsip Negara Hukum, sebagaimana Ditegaskan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945; (iv) Pasal 59 ayat (3) huruf b dan Pasal 82A ayat (2) Bertentangan dengan Prinsip Kepastian Hukum yang Adil, sebagaimana Ditegaskan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Mengingat urgensitas proses pengujian ini, bagi masa depan kebebasan berserikat dan berorganisasi, yang dikatakan MK sebagai jantung dari sistem demokrasi, seharusnya MK memberikan ruang yang sebesar-besarnya bagi semua pihak untuk didengar keterangannya. Perppu ini dikeluarkan semata-mata dengan pertimbangan subjektif dari Presiden, yang selanjutnya akan dibahas oleh DPR, untuk diterima atau ditolak. Akan tetapi, melihat komposisi DPR hari ini, sulit kiranya bahwa Perppu ini akan benar-benar dibahas secara objektif oleh DPR. Oleh sebab itu, proses pengujian di MK diharapkan dapat menjadi ruang yang independen dan imparsial untuk melakukan pembahasan secara objektif terhadap Perppu ini. Sayangnya, MK melupakan pentingnya pembahasan yang seharusnya mengakomodasi banyak pihak tersebut.
Jakarta, 2 Oktober 2017
Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Perppu Ormas
Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), Indonesia Corruption Watch (ICW), Yayasan Penguatan Partisipasi Inisiatif dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA), The Indonesian Human Rights Monitor (IMPARSIAL), Politik Rakyat, Perempuan Mahardhika, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Human Rights Working Group (HRWG), Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta), Amnesty International Indonesia, Transparency International Indonesia (TII), Indonesian Legal Roundtable (ILR), Institut Demokrasi, Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA).