Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyelenggarakan penyuluhan hukum di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, Jakarta (12/9). Penyuluhan Hukum adalah kegiatan penyebarluasan informasi hukum dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mengembangkan kesadaran hukum masyarakat. Tujuan penyuluhan hukum adalah terciptanya budaya hukum dalam bentuk tertib, taat, dan patut pada kaidah-kaidah hukum yang berlaku. Dalam penyuluhan tersebut LBH Jakarta menugaskan Citra Referandum M., S.H., M.H. dan Monica Yolanda br. Ginting, S.H. sebagai narasumber.
Monica Yolanda br. Ginting, S.H. memulai penyuluhan hukum ini dengan menjelaskan Hukum Acara Pidana dan Sistem Peradilan Pidana. Ia menjelaskan hak-hak tersangka sebagai materi pertama dari tiga materi yang akan difasilitasi. Monica juga menjelaskan keberadaan hak-hak tersangka merupakan bagian dari hak asasi manusia.
“Asas praduga tidak bersalah merupakan asas yang harus dipegang teguh oleh seluruh penegak hukum sebelum adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap menyebutkan bahwa seseorang itu bersalah sebagaimana bisa dilihat pada penjelasan umum KUHAP butir 3 huruf c,” jelas ujar Monica.
Selanjutnya, Monica memaparkan materi terkait Hak Kesehatan Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan. Monica menjelaskan Hak Atas Kesehatan merupakan bagian hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi.
“Hak atas pelayanan kesehatan dan makanan yang layak telah diatur sebagaimana menurut Pasal 14 Ayat (1) UU No 12/1995 Tentang Pemasyarakatan. Pemeriksaan kesehatan dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan dan dicatat dalam kartu kesehatan sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999,” ujar Monica.
Kemudian penyuluhan hukum dilanjutkan dengan pemaparan materi tentang pengaturan rehabilitasi di dalam Undang-undang Narkotika sebagai materi terakhir. Citra Referandum M., S.H., M.H. menjelaskan UU Narkotika mengenal dua macam rehabiltasi, yakni rehabiltasi medis dan rehabiltasi sosial.
“Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial dengan merujuk pada Pasal 3 ayat (1) Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penanganan Tersangka dan/atau Terdakwa Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi (“Peraturan BNN 11/2014”),” ujar Citra.
Dalam penyuluhan hukum ini, LBH Jakarta juga membuka sesi konsultasi hukum kepada para tersangka yang ditahan. (Chessa)