Puluhan warga Kampung Baru Kayu Putih melakukan unjuk rasa di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Senin (28/8). Dalam aksi tersebut, warga menuntut agar PT. Nurdin Tampubolon & Fam membuka blokir jalan di wilayah tempat tinggal mereka. Akibat pemblokiran jalan tersebut, warga sekitar mengalami kesulitan untuk mengakses protokol Jalan A. Yani Pulomas Selatan, Kayu Putih, Jakarta Timur.
Tuntutan warga dalam unjuk rasa tersebut mencakup pada pembukaan blokir jalan yang dilakukan oleh PT. Nurdin Tampubolon & Fam, serta menuntut pemerintah provinsi untuk turut turun tangan membuka blokir jalan.
“Apa yang dilakukan oleh PT Nurdin Tampubolon & Fam adalah penguasaan lahan umum secara sepihak, karena semenjak awal seluruh warga Kampung Baru tidak dilibatkan partisipasinya. Padahal semua warga di sini, menolak penuh upaya-upaya penguasaan yang dilakukan oleh Nurdin Tampubolon,” ujar salah seorang warga Kampung Baru Kayu Putih dalam orasinya.
Setelah satu jam melakukan unjuk rasa, lima orang warga dipersilahkan melakukan audiensi dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dalam audiensi tersebut, pihak Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berjanji akan melakukan investigasi lebih lanjut terkait adanya penjualan aset dan barang negara pada penguasaan lahan umum oleh PT. Nurdin Tampubolon & Fam.
Setelah melakukan melakukan unjuk rasa di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta, warga melanjutkan unjuk rasanya di depan Gedung DPRD DKI Jakarta. Pada unjuk rasa di depan Gedung DPRD DKI Jakarta, warga mempertanyakan keterkaitan DPRD DKI Jakarta dalam memberikan persetujuan melepas aset barang negara yaitu jalan umum.
“Pembangunan apa pun itu, sudah semestinya memperhatikan aspirasi, kebutuhan, dan partisipasi warga setempat. Tidak hanya cukup meminta persetujuan sepihak dari pemerintah, apalagi ternyata penguasaan lahan jalan umum telah nyata merugikan warga sekitar,” tegas orator unjuk rasa.
Pada unjuk rasa di DPRD ini, warga juga diberi kesempatan untuk bertemu dengan Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta. Dalam audiensi ini, Komisi A DPRD DKI Jakarta mengaku tidak mengetahui adanya persetujuan DPRD terhadap penjualan aset negara, yaitu jalan umum. Pertanyaan terkait keterlibatan DPRD tersebut muncul akibat adanya keputusan DPRD DKI Jakarta No. 14 tahun 2017 tentang Persetujuan DPRD terhadap Penjualan serta Penghapusan Tanah dan Konstruksi Jalan Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hal tersebut yang kemudian dijadikan landasan untuk melepas aset berupa jalan umum.
Pada unjuk rasa di DPRD ini, warga juga diberi kesempatan untuk bertemu dengan Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta. dalam audiensi ini Komisi A DPRD DKI Jakarta mengaku tidak mengetahui adanya persetujuan DPRD terhadap penjualan aset negara, yaitu jalan umum. Pertanyaan terkait keterlibatan DPRD tersebut muncul akibat adanya keputusan DPRD DKI Jakarta No. 14 tahun 2017 tentang Persetujuan DPRD terhadap Penjualan serta Penghapusan Tanah dan Konstruksi Jalan Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hal tersebut yang kemudian dijadikan landasan untuk melepas aset berupa jalan umum.