Persidangan kasus dugaan pengerusakan palang parkir Apartemen Green Pramuka City kembali dilanjutkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (24/8). Persidangan kali ini memasuki agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Kepada Majelis Hakim, jaksa menghadirkan Abdul seorang petugas keamanan di Green Pramuka City sebagai saksi.
Dihadapan Majelis Hakim Abdul mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui secara jelas bagaimana peristiwa pengerusakan tersebut terjadi. Ia mengaku tidak berada di tempat saat peristiwa dugaan pengerusakan terjadi dan baru mengetahui dugaan kejadian tersebut keesokan harinya. Meski ia tidak mengetahui secara jelas bagaimana peritiwa tersebut terjadi pihak pengelola Green Pramuka City tetap meminta dirinya melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian.
“Saya telah menerima kuasa dari pihak management untuk membuatkan laporan ke kepolisian terkait pengerusakan palang parkir tersebut,” kata Abdul dihadapan Majelis Hakim.
Dugaan pengerusakan palang parkir yang dilakukan oleh Charles Andrew berawal ketika Apartemen Green Pramuka City melakukan fogging (pengasapan). Andrew yang berada di lokasi pengasapan berupaya menghindari asap tersebut, namun sesampainya di pintu parkir tidak terdapat petugas yang berjaga. Andrew membunyikan klakson berkali-kali dan berteriak memanggil petugas parkir namun tak ada satu pun petugas yang hadir.
“Tidak ada pemberitahuan dari pihak pengelola akan dilakukannya fogging (pengasapan) pada saat kejadian,” jawab Abdul, ketika ditanya penasehat hukum Andrew pada persidangan.
“Saat kejadian memang tidak ada petugas parkir yang berjaga pada saat Charles Andrew berada di pintu parkir, dan memang tidak diperbolehkan petugas parkir meninggalkan area bertugas,” tambah Abdul.
Sementara pasca kejadian dugaan pengerusakan palang parkir yang dilakukan oleh Andrew, Abdul mengatakan tidak pernah ada upaya penyelesaian permasalahan tersebut dengan mekanisme kekeluargaan.
“Saya mengetahui ada upaya permohonan maaf dari Andrew namun tidak ada upaya penyelesaian secara kekeluargaan oleh pihak pengelola,” terang Abdul.
Persidangan pemeriksaan saksi ini dilakukan setelah Majelis Hakim PN Jakarta Pusat melalui putusan sela memutuskan untuk melanjutkan perkara Andrew. Andrew diduga melakukan pengerusakan palang parkir Apartemen Green Pramuka City dengan kerugian Rp. 100.000. Akibat hal tersebut Andrew kini menjadi terdakwa dan harus menjalani persidangan di PN Jakarta Pusat. Sidang terhadap Charles Andrew selanjutnya akan kembali dilaksanakan Senin, 04 September 2017 dengan agenda pemeriksaan saksi kedua dari Jaksa Penuntut Umum. (Ayu)