Ramainya pemberitaan terkait Apartemen Green Pramuka City yang pidana konsumennya, komika Acho dan Andrew, menjadikan kasus penggusuran Rawasari di tahun 2008 teringat kembali. Pasalnya area penggusuran tersebut berada di jalan pintu masuk apartemen ini.
Dahulu kawasan ini termasuk salah satu ikon pariwisata perdagangan keramik di Jakarta. Terdapat kurang lebih 50 Kios pedagang keramik dan 86 kios rotan di kawasan ini. Banyak turis asing dan lokal membeli barang-barang keramik dari di sini. Namun keadaan kawasan ini mulai berubah sejak ada rencana penggusuran untuk Ruang Terbuka Hijau.
“Lahan yang ditempati warga merupakan jalur hijau. Karena itu kita ingin mengembalikan fungsi lahan itu seperti semula”, tandas Wali Kota Jakarta Pusat, Muhayat.
Tanggal 13 Desember 2007, warga RT 016 RW 09 Kelurahan Rawasari resah akibat diterimanya Surat dari Camat Cempaka Putih tentang pemberitahuan penataan wilayah di sepanjang Jalan Ahmad Yani Jakarta Pusat. Dalam suratnya, Camat mengklaim bahwa bangunan warga tersebut berdiri di atas tanah yang peruntukannya merupakan jalur hijau, taman dan fasilitas umum. Sehingga area itu perlu ditata kembali sesuai dengan peruntukannya.
“Tidak ada rencana pembangunan area bisnis sama sekali di lokasi tersebut. Di sana hanya akan dibangun taman dan ruang terbuka hijau sebagai saran umum. Hal itu dapat kita buktikan bersama pada saat penertiban sudah dilakukan dan dimulainya pembangunan,” ungkap Muhayat.
Area yang akan digusur tersebut rata-rata sudah ditinggali warga dan melakukan usaha selama 30 tahun dengan status yang jelas, dibuktikannya dengan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, serta diakuinya Rukun Tetangga diwilayah tersebut dalam kelurahan setempat.
Menurut Muhayat, surat bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) yang diklaim warga sebagai surat kepemilikan syah adalah salah, karena PBB hanya sebagai bukti pemanfaatan tempat saja dan bukan sebagai bukti kepemilikan. Sejauh ini tidak ada seorang warga pun yang bisa menunjukkan surat kepemilikan lahan.
Warga kemudian curiga, rencana penggusuran ini ada kaitannya dengan pembangunan Pusat Showroom dan Onderdil Mobil di atas lahan PT. Angkasa Pura. Lahan tersebut terletak di belakang area tanah warga RT 016 RW 09. Atas dasar kecurigaan itu, warga mulai merunut kejadian beberapa bulan sebelum surat dari Camat Cempaka Putih ada. Berawal dari hadirnya seorang konsultan dari PT. Angkasa Pura dalam acara syukuran Ketua RW 09 dan membuka pembicaraan tentang niatan membebaskan lahan di RT 016 RW 09 yang belum jelas untuk apa.
Selang beberapa hari, dua orang mengaku sebagai konsultan PT. Angkasa Pura mendatangi Ketua RT 016 dengan maksud silaturahmi sekaligus membicarakan pembebasan tanah tersebut. Namun warga tidak merespons dan balik bertanya terkait identitas dan surat penunjukan sebagai konsultan PT. Angkasa Pura kepada mereka. Kedua orang tersebut tidak dapat menunjukkannya dan pertemuan tidak membuahkan hasil.
Sebulan setelahnya, Widodo, S.Sos sebagai Lurah Rawasari saat itu dengan ditemani seorang dari TNI mendatangi warga RT 016 RW 09 untuk membebaskan beberapa rumah yang akan digunakan sebagai jalan masuk mobil pengangkut tanah dari Jalan Ahmad Yani ke lahan PT. Angkasa Pura.
Lurah Rawasari kemudian mengundang warga RT 016 RW 09 di rumah makan Sarikuring di Jalan Cempaka Putih Raya. Camat Cempaka Putih pun hadir dan membicarakan tentang pembebasan lahan tersebut. Selepas magrib pertemuan selesai dan masing-masing warga diberi amplop berisi uang Rp 100.000 saat pulang.
Penggusuran Paksa
Pihak Kecamatan Cempaka Putih selanjutnya melayangkan surat peringatan pertama (No. 188/351.75) tanggal 14 Januari 2008), surat peringatan kedua (No. 04/351.75) tanggal 21 Januari 2008, dan surat Perintah Bongkar (no. 14/351.75) tanggal 6 Februari 2008. Surat Perintah Bongkar ini mengultimatum warga agar dalam jangka waktu 1×24 jam meninggalkan lokasi dan membongkar bangunan di sepanjang Jalan Ahmad Yani.
Pada 10 Februari 2008, pukul 08.00 WIB, Pemkot Jakarta Pusat atas nama Camat Cempaka Putih melakukan penggusuran dengan bantuan kurang lebih 1000 personil Satpol PP dan satuan Kepolisian. Bentrokkan pun tidak terhindarkan. Warga mengaku marah karena Satpol PP yang tak mau bersabar untuk menertibkan bangunan mereka. Alhasil banyak barang-barang milik warga yang belum dievakuasi namun habis dibuldoser. Bangunan permanen yang sebagian masih belum dievakuasi pun ikut dihancurkan. Padahal warga sudah meminta waktu selama tiga jam untuk mengeluarkan barang dagangannya dari kios.
Sekitar pukul 17.30 WIB, terjadi kebakaran di wilayah penggusuran. Kebakaran ini, serta merta kembali menyulut amarah warga Rawasari. Mereka mengaku geram dengan aksi penggusuran dan dugaan pembakaran secara sengaja itu. Sebagian dari mereka juga terlihat panik dan segera menyingkir atau mengamankan diri sekitar tiga meter dari pemukiman yang terbakar tersebut. Lebih dari Rp 3,5 miliar nilai kerugian ketika eksekusi penggusuran dilakukan.
Humas dan Protokol Pemkot Jakarta Pusat, Oyong Hanna Abidin mengklaim warga yang tergusur sudah mendapat kompensasi sebesar Rp 10 juta, dan penyalurannya dilakukan oleh pihak Kecamatan. Namun hal ini dibantah oleh warga, karena tidak menerima uang tersebut dan baru mendengar dari wartawan. Warga menolak kompensasi Rp 10 juta karena dianggap tidak layak. Diduga ada pihak makelar dalam penggusuran yang menggelapkan uang janji kompensasi. Bilamana semula kompensasi dijanjikan 50 juta, kemudian menawarkan 25 juta, hingga menyusut ke angka 10 juta, dan bahkan tidak sampai ke warga.
Warga kemudian menggugat persoalan penggusuran ini ke PTUN, hingga kemudian pada tanggal 17 Juli 2008 keluar Putusan PTUN Jakarta No. 13/6/2008 yang memenangkan warga. Pertimbangan Hakim PTUN menyatakan bahwa Camat Cempaka Putih dalam menerbitkan Surat Perintah Bongkar yang menjadi objek sengketa tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 1999 dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik yaitu asas kecermatan dan asas kepastian hukum. Atas dasar tersebut, Camat Cempaka Putih mengajukan banding dan gugatan warga ditolak dalam tingkat Mahkamah Agung.
Sumber:
- Arsip LBH Jakarta
- http://m.inilah.com/news/detail/11469/rawasari-akhirnya-digusur
- http://news.kompas.com/read/2008/02/10/18521940/penggusuran.rawasari.diwarnai.kebakaran
- http://news.okezone.com/read/2016/09/27/1/82383/kios-di-lokasi-penggusuran-rawasari-terbakar