Risalah Kebijakan
Tolak Full Day School
Kontroversi penerapan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah yang mengatur penyamarataan jadwal 40 jam belajar selama 5 hari bagi siswa di tingkat pendidikan dasar, baik sekolah umum ataupun sekolah khusus (madrasah, sekolah luar biasa, dsb.) belum berakhir.
Pihak pemerintah, melalui beragam pemberitaan, telah menunjukkan bahwa pihaknya akan menata ulang kebijakan tersebut dengan menerbitkan Peraturan Presiden susulan yang sekaligus akan mengatur mengenai pengembangan pendidikan karakter bagi siswa.
Namun, perubahan kebijakan tersebut belum diikuti dengan sikap resmi mengenai apakah kebijakan sekolah empat puluh jam kelak akan dipertahankan atau dihapus dalam peraturan baru yang akan datang.
Kesimpangsiuran informasi ini setidaknya memberikan sinyal kuat bahwa kebijakan ini memang belum matang. Masih ada hal-hal yang belum menjadi pertimbangan pemerintah, mulai dari hal formil seperti kesesuaian antar regulasi dan partisipasi masyarakat dalam penentuan kebijakan, hingga hal yang substansial seperti perlindungan hak-hak anak.
Melalui risalah kebijakan ini, Masyarakat Peduli Pendidikan akan menguraikan pertimbangan-pertimbangan mengapa kebijakan penyamarataan jam belajar sekolah bagi anak peserta didik tidak perlu dipertahankan.
UNDUH RISALAH KEBIJAKAN