Siaran Pers Bersama
Apa kabar Penyidikan Kasus Novel Baswedan? Sudah 105 (seratus lima) hari proses penyidikan yang dilakukan oleh Polri terkait kasus penyiraman terhadap Novel Baswdan, belum juga menemukan siapa pelaku dan aktor dibalik peristiwa penyiraman tersebut. setidaknya, tidak kurang 56 (lima puluh enam) orang telah diperiksa sebagai saksi untuk dimintai keterangan, rekaman CCTV yang berada dilokasi kejadian juga sudah diambil oleh pihak penyidik, serta beberapa barang bukti lainnya yang telah diamankan oleh pihak penyidik seperti pakaian Novel Baswedan dan cangkir yang diduga digunakan oleh pelaku dalam peristiwa penyerangan tersebut.
Namun dengan begitu banyak informasi dan barang bukti yang dikumpulkan oleh penyidik, pihak penyidik Polri belum juga bisa menemukan titik terang dan mengungkap siapa – siapa saja pelaku dan aktor lapangan dibalik peristiwa penyerangan terhadap Novel Baswedan pada tanggal 11 April 2017. Belum terungkapnya peristiwa penyerangan terhadap Novel Baswedan menjadi sebuah tanda tanya besar terhadap institusi Polri, apakah terkait dengan ketidakmampuan pihak penyidik dalam mengungkap kasus Novel Baswedan atau justru Ketidakmauan Polri dalam mengungkap kasus Novel Baswedan karena tersandra oleh kepentingan politik di institusi Polri itu sendiri.
Koalisi Masyarakat Sipil Peduli KPK setidaknya telah menyampaikan beberapa hasil temuan terkait dengan kejanggalan – kejangalan proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polri yang menujukan bahwa ada ketidakmauan Polri untuk mengungkap secara serius dan terang benderang kasus Novel Baswedan karena tersandra oleh kepentingan politik di internal kepolisian itu sendiri, beberapa fakta yang ditemukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Peduli KPK, antara lain:
1. Tidak ditemukannya sidik jari dalam gelas yang ditemukan disekitar lokasi kejadian yang diduga digunakan oleh pelaku penyiraman;
2. Menangkap dan melepaskan beberapa orang yang diduga merupakan pelaku. 3 (tiga) orang setidaknya pernah ditangkap oleh penyidik Polda, namun pihak penyidik kemudian melepaskan ke-3 orang tersebut dengan dalih alibi yang disampaikan oleh ke-3 orang tersebut. Padahal beberapa saksi disekitar lokasi baik sebelum peristiwa penyerangan menduga kuat bahwa beberapa orang yang ditangkap terlihat sering berada disekitaran lokasi kediaman Novel Baswedan, dan menayakan aktivitas Novel Baswedan;
3. Ketidaksepemahaman pernyataan antara Mabes Polri dengan pihak Penyidik. Beberapa kali pernyataan – pernyataan pihak Mabes Polri kerap dibantah atau direvisi oleh Tim Penyidik Polda, seperti terkait dengan status ke-3 orang pelaku yang pernah ditangkap dan diperiksa oleh Penyidik Polda Metro Jaya;
4. Munculnya anaman – ancaman terhadap beberapa anggota Komisoner Komnas HAM dalam proses usulan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta. Beberapa waktu lalu Komnas HAM bersama PP Muhammadiyah menginisiasi pembentukan TGPF terkait kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan, namun wacana tersebut urung terealisasi dikarnakan adanya informasi bahwa beberapa anggota Komnas HAM mendapati ancaman jika dibentuk TGPF;
5. Adanya Tim di internal Polri diluar Proses Penyidikan yang juga bergerak. Beberapa saksi menyampaikan bahwa pasca dilakukan proses pemeriksaan di Polres, beberapa anggota yang mengaku dari Mabes Polri juga mendekati saksi – saksi dan meminta informasi terkait dengan peristiwa penyerangan terhadap Novel Baswedan.
Berkaca pada beberapa kejanggalan – kejanggalan yang ditemukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Peduli KPK, kami menilai bahwa pengungkapan kasus penyiraman terhadap Novel Baswedan bukan semata – mata terkait dengan ketidakmampuan penyidik Polri dalam mengungkap peristiwa penyerangan terhadap Novel Baswedan, akan tetapi kami melihat bahwa ada banyak kepentingan ditubuh internal kepolisian yang mempengaruhi proses penyidikan, sehingga terjadi politik saling sandara di internal kepolisian sendiri. Kami mempercayai bahwa sebenarnya Polri mampu untuk mengungkap kasus Novel Baswedan, dengan barang bukti dan informasi yang cukup banyak yang telah dikumpulkan oleh penyidik. Namun kemampuan pengungkapan terhadap kasus Novel Baswedan justru terhadang oleh kepentingan beberapa kelompok di internal kepolisian.
Oleh karenanya, terkait dengan hal tersebut dan sebagimana komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dengan pengungkapan kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan, kami mendesak Presiden Jokowi, untuk:
Pertama, Presiden harus bersikap dan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang independen untuk mengungkap kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan, TGPF ini juga penting dibentuk untuk menghindari politik kepentingan atau politik saling sandra yang ada ditubuh internal kepolisian.
Kedua, Presiden sudah seharusnya dan sepatutnya mengevaluasi kinerja POLRI dalam melakukan penyidikan kasus penyerangan terhadapa Novel Baswedan, mengingat sudah banyak bukti dan informasi yang dikumpulkan serta waktu yang cukup lama yakni 105 (seratus lima) hari pasca penyerangan terhadap Novel Baswedan pihak penyidik POLRI belum juga menemukan titik terang terkait dengan pengungkapan peristiwa penyerangan terhadap Novel Baswedan.
Jakarta, 26 Juli 2017
Koalisi Masyarakat Sipil Peduli KPK