Marni (52) Ibu dari Andro, korban salah tangkap berupaya bertemu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) pada Selasa (11/7). Marni bersikukuh mendatangi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM guna mempertanyakan penerapan Peraturan Pemerintah No. 92 tahun 2015 tentang Ganti Kerugian. Pada usahanya kali ini, Marni tidak berhasil menemui Menteri Hukum dan HAM, namun ia berhasil menemui Hamim dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
“Saya ingin tahu Peraturan Pemerintah itu katanya dirancang oleh Kementerian Hukum dan HAM. Kenapa aturan di dalamnya tidak sesuai dengan yang saya alami?” Katanya.
Berdasarkan PP No. 92 tahun 2015, ganti kerugian akan diberikan oleh Menteri Keuangan 14 hari setelah permohonan ganti kerugian diterima. Namun, hingga saat ini Marni tak kunjung mendapatkan ganti kerugian atas apa yang dialami oleh Andro yang menjadi korban salah tangkap dan penyiksaan. Sudah hampir satu tahun Marni tidak kunjung mendapat ganti kerugian.
“Sudah setahun saya tidak kunjung mendapatkan ganti rugi tersebut, padahal putusan ganti rugi sudah ada sejak Agustus 2016,” keluh Marni.
Marni akhirnya ditemui oleh Hamim dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM. Dalam pertemuan tersebut Hamim menegaskan bahwa seharusnya Kementerian Keuangan tunduk pada aturan tersebut.
“Dalam pasal 11 dikatakan bahwa pembayaran ganti kerugian dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan ganti kerugian diterima oleh menteri yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang keuangan,” tegasnya.
Perjuangan Marni untuk mendapatkan hak ganti rugi atas kejadian yang menimpa anaknya seakan belum berada di penghujung jalan. Marni pun menyesalkan sikap pemerintahan yang tampak tidak serius dalam memenuhi hak warga negaranya. Bertambah dalam penyesalan Marni manakala ia mengingat perjuangan yang sudah ia lakukan selama ini. Menurutnya, perjuangan yang telah ia lakukan selama ini jika dihitung mungkin sudah melebihi nominal ganti kerugian yang telah ditetapkan pengadilan.
“Perjuangan ini bukan sekedar usaha untuk mendapatkan uang ganti rugi, tetapi perjuangan dan naluri dari seorang Ibu yang berusaha untuk mendapatkan hak-hak dari anaknya yang telah direnggut sewenang-wenang oleh negara,” sebut Marni.
Singkat Kisah Andro dan Nurdin yang Menjadi Korban Salah Tangkap dan Penyiksaan
Sebelumnya, Andro dan Nurdin, bersama 4 orang pengamen lainnya terpaksa harus mendekam di dalam penjara karena dituduh melakukan pembunuhan di Cipulir. Keenamnya terpaksa harus menjalani peradilan sejak tahun 2013. Pada akhirnya, keenamnya diputus tidak bersalah oleh pengadilan pada tahun 2006.
Andro dan Nurdin kemudian pada tahun 2016 mengajukan gugatan ganti kerugian kepada negara. Hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Totok Sapto Indrato yang menangani perkara Andro dan Nurdin, memtuskan menerima permohonan Andro dan Nurdin. Hakim pun memutus Andro dan Nurdin berhak atas ganti kerugian masing-masing sebesar 36 juta rupiah karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili dengan keliru. Uang tersebut disebutkan oleh Hakim sebagai ganti kerugian karena Andro dan Nurdin telah ditahan selama 8 bulan melalui proses peradilan yang keliru dan mengakibatkan keduanya tidak mendapatkan penghasilan.
Meskipun demikian, hingga saat ini uang tersebut belum diterima keduanya. Pasalnya, Kementerian Keuangan yang seharusnya membayarkan tidak juga kunjung memberikannya. Marni pun kemudian mendatangi berbagai instansi untuk membantunya agar putusan ganti kerugian tersebut dapat segera dieksekusi. Sejak tahun lalu, Marni telah menemui Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Ombudsman, dan semua instansi terkait.
Meski saat ini Marni belum berhasil menemui Menteri Hukum dan HAM, Yassona Laoly, Marni berjanji akan tetap kembali mendatangi Kementerian Hukum dan HAM sampai hak-hak anaknya diberikan oleh negara. Selanjutnya, Marni akan memastikan kepada Kementerian Keuangan telah menerima permohonan ganti kerugian tersebut, sehingga uang tersebut dapat segera diterima oleh anaknya Andro, dan Nurdin. (BDP)