Ratusan buruh Awak Mobil Tangki (AMT) Pertamina yang tergabung dalam Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI) melakukan unjuk rasa di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan (4/7). Unjuk rasa tersebut dilakukan sebagai bentuk kekecewaan para AMT yang diberhentikan secara sepihak (PHK) oleh anak perusahaan Pertamina, PT. Pertamina Patra Niaga dan PT. Elnusa Tbk. Akibat dari PHK tersebut, sekitar tiga ratusan buruh harus kehilangan pekerjaan. Unjuk rasa dimulai sekitar pukul 10.00 WIB mereka bertolak dari Depot Pertamina Pelumpang Jakarta Utara menuju Kementerian Ketenagakerjaan, peserta unjuk rasa bertahan di Kementerian Ketenagakerjaan hingga pukul 22.00 WIB.
Selain permasalahan PHK para peserta unjuk rasa juga mengeluhkan kontrak kerja yang dilakukan oleh PT. Pertamina Patra Niaga dan PT. Elnusa Tbk. Mereka menilai apa yang kedua anak perusahan Pertamina lakukan telah melanggar UU Ketenagakerjaan.
“PT Pertamina Patra Niaga dan PT. Elnusa Tbk telah secara terus menerus dalam waktu yang lama tidak pernah diangkat menjadi pegawai tetap juga merupakan tuntutan seluruh peserta aksi,” kata Ilhamsyah Ketua FBTPI dalam orasinya.
Dalam unjuk rasa tersebut, tuntutan-tuntutan yang disampaikan oleh AMT adalah bentuk ketidakpuasan mereka terhadap ketidakmampuan pemerintah dalam menanggulangi permasalahan dalam bidang perburuhan.
“Selama ini sudah ada mediasi baik secara bipatrit, tripatrit dan juga melalui pihak kepolisian bahkan sudah dimediasikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Bapak Muhammad Hanif Dhakiri namun tidak ada kesepakatan dan tidak ada tanggapan dari PT. Pertamina, sehingga Kami meminta kepada Bapak Muhammad Hanif Dhakiri selaku Menteri Ketenagakerjaan dapat memastikan agar apa yang sudah direkomendasikan dalam Nota Pemeriksaan dijalankan oleh PT. Pertamina Patra Niaga dan PT. Elnusa,” jelas Wade Atma Wijaya, humas dari FBTPI.
Dalam kesempatan yang sama, Wade Atma Wijaya juga menyampaikan bahwa perundingan tersebut telah melahirkan 4 poin kesepakatan, diantaranya adalah pembayaran upah lembur.
“Apabila lewat dari 8 (delapan) jam kerja, maka harus dibayarkan upah lembur selambat-lambatnya 1 April 2017 tetapi PT. Pertamina Patra Niaga dan PT. Elnusa tidak menjalankan hasil perundingan tersebut, mereka malah menanggapi hasil perundingan tersebut dengan PHK,” tambah Wade Atma Wijaya.
Dalam unjuk rasa tersebut, para AMT ditemui oleh pihak Kementerian Ketenagakerjaan. 15 (lima belas) orang pihak perwakilan dari AMT bertemu dengan perwakilan Menteri Ketenagakerjaan, namun dalam pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan apapun karena AMT hanya ingin bertemu dengan Menteri Ketenagakerjaan.
Hingga pukul 22.00 WIB unjuk rasa berlangsung kondusif, para AMT hanya duduk-duduk di halaman parkir Kementerian Ketenagakerjaan tanpa adanya orasi-orasi. Para AMT akan kembali lagi ke Kementerian Ketenagakerjaan pada hari Kamis (06/07) untuk kembali menemui Menteri Ketenagakerjaan beserta Direktur PT. Pertamina Patra Niaga dan PT. Elnusa Tbk. Unjuk rasa tersebut tidak hanya dihadiri oleh AMT Pertamina Jakarta saja, namun juga dihadiri oleh AMT dari luar Jakarta, diantaranya Banyuwangi, Surabaya, Tegal, Tasikmalaya, Padalarang, Lampung, Ujung Kulon, bahkan dari Makassar pun turut hadir. (Aldo Kotan)