Siaran Pers
Masyarakat Peduli Pendidikan mendesak Presiden Joko Widodo segera melaksanakan janjinya untuk meninjau ulang kebijakan sekolah 40 jam yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI berdasarkan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah, mengingat kebijakan tersebut akan segera dilaksanakan pada tahun ajaran 2017/2018.
Kebijakan sekolah 40 jam bertentangan dengan berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain UU Sistem Pendidikan Nasional, UU Perlindungan Anak, UU Guru dan Dosen, UU Pemerintahan Daerah, dan UU Hak Asasi Manusia.
Sejak diterbitkannya UU Sistem Pendidikan Nasional, sekolah di berbagai daerah di Indonesia memiliki otonomi penuh untuk mengelola sistem pendidikan sesuai dengan kekhasan daerah masing-masing, lebih terutama terhadap kebutuhan tumbuh kembang anak. Kebijakan sekolah 40 jam bertentangan dengan semangat otonomi daerah dan otonomi pendidikan bagi sekolah-sekolah.
Dengan menerbitkan aturan 40 jam sekolah, pemerintah juga mengabaikan peran lembaga pendidikan khusus, seperti madrasah, sekolah alam, ataupun sekolah luar biasa bagi anak berkebutuhan khusus.
Kebijakan sekolah 40 jam juga akan mengganggu keseimbangan waktu anak untuk belajar dan bermain atau melaksanakan kegiatan lain di luar kegiatan akademik, selain menambah beban kerja guru yang seharusnya memiliki alokasi waktu untuk membimbing siswa di luar jam mengajar di dalam kelas.
Di samping itu, pendidikan juga harus memberikan ruang bagi peran orang tua di rumah untuk memiliki waktu yang leluasa mendidik anak-anaknya di rumah.
Secara khusus, Presiden Jokowi juga perlu menyadari bahwa sampai hari ini kekerasan masih menjadi isu yang marak di sekolah-sekolah, baik dalam bentuk bullying oleh sesama siswa atau yang dilakukan oleh oknum tenaga pendidik. Selama hal ini tak menjadi perhatian utama, melalui pengawasan kegiatan belajar mengajar atau penegakan hukum, sekolah tidak akan pernah menjadi tempat yang aman bagi anak terlepas apapun bentuk kebijakan pemerintah.
Selain itu, aturan mengenai jam belajar tidak mendesak karena pemerintah masih memiliki banyak pekerjaan rumah, seperti perbaikan kurikulum, mengevaluasi pelaksanaan ujian nasional, dan peningkatan aksesibilitas pendidikan dasar ke pendidikan tinggi bagi siswa yang kurang mampu.
MASYARAKAT PEDULI PENDIDIKAN
LBH Jakarta | FSGI | Aliansi Remaja Independen | SEMAR UI | KePPaK Perempuan | Lembaga Generasi | Gerakan Peduli Musik Anak | Indonesia Peduli Anak Gifted | SEGI Jakarta | SEGI Garut | SEGI Medan l SEGI Bima | SGI Mataram | SGI Batam | SEGI Indramayu | SEGI Purbalingga | SAHDAR Medan | FORGASUN Jakarta | Para Sukarelawan Pengajar dan Aktivis Pendidikan| Komunitas Orang Tua Murid
Kontak:
Alldo Fellix Januardy (087878499399) | Retno Listyarti (082298444564)