Press Release
No.: 728/SK-RILIS/VI/2017
Menjelang hari raya keagamaan, setiap pekerja/buruh akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) dari perusahaan tempat ia bekerja. Adanya THR sangat membantu pekerja/buruh yang merayakan hari besar keagamaannya sehingga pemerintah membuat peraturan tentang THR yaitu Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya KeagamaanBagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan yang mengatur kewajiban pengusaha memberikan THR. Walaupun aturan tersebut belum secara utuh melindungi hak-hak pekerja/buruh mendapatkan THR.
Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan (Pasal 1 angka 1 Permenaker No.6 Tahun 2016). Sebagai kewajiban, pengusaha harus memberikan THR kepada pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (bulan) secara terus menerus atau lebih. Namun nyatanya, masih banyak pekerja/buruh yang THRnya bermasalah walau dirinya berhak atas THR dan memenuhi kriteria penerima THR yang diatur dalam Permenaker No.6 Tahun 2016.
Permasalahan THR terjadi di seluruh sektor industri. Menyasar para pekerja baik yang berstatus sebagai pekerja tetap (PKWTT), pekerja kontrak (PKWT), maupun pekerja harian lepas. Hal ini turut dirasakan oleh para pekerja/buruh di sektor industri media dan kreatif yang tergabung dalam Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI). Pada dasarnya, para pekerja media dan industri kreatif sering kali mengalami keterlambatan dalam pembayaran hak-hak pokok mereka. Begitu juga dengan pembayaran THR pada saat menjelang hari raya keagamaan yang sering terlambat diberikan oleh perusahaan.
Permasalahan mengenai THR yang selalu muncul setiap menjelang hari raya keagamaan menjadi perhatian tersendiri bagi LBH Jakarta. Sejak tahun 2012, LBH Jakarta membuka posko pengaduan THR sebagai sarana bagi para pekerja/buruh mengadukan permasalahan THR yang dialami. Pada tahun 2016, sekitar 18 (delapan belas) pengaduan dan 98 pengadu diterima oleh LBH Jakarta. Wilayah pengaduan berasal dari Jabodetabek dan luar Jabodetabek. Dari pengaduan yang masuk, permasalahan tidak dibayarnya THR terbanyak diadukan. Di samping itu, ada juga masalah pemberian THR yang tidak sesuai ketentuan peraturan baik yang tercantum dalam Permenaker No.6 Tahun 2016 maupun yang ada dalam Perjanjian Kerja Bersama/Peraturan Perusahaan/Perjanjian Kerja antara pengadu dan perusahaan.
Tahun ini, LBH Jakarta bersama dengan SINDIKASI membuka Posko Pengaduan THR yang diberi nama POSKO THR 2017. Untuk melakukan pengaduan dapat mengakses website LBH Jakarta yaitu www.bantuanhukum.or.id dan mengisi form pengaduan secara online. Posko akan dibuka sejak tanggal 15 Juni 2017 hingga 3 Juli 2017. Berharap posko ini dapat membantu rekan-rekan pekerja/buruh yang memiliki masalah berkaitan dengan THR. Adapun kami akan menindaklanjuti pengaduan yang diterima dengan melakukan klarifikasi kepada perusahaan dan melakukan somasi untuk mengingatkan perusahaan agar segera membayarkan THR. Kemudian pengaduan tersebut akan diteruskan ke Dinas Tenaga Kerja setempat.
Jakarta, 15 Juni 2017
Hormat Kami,
LBH Jakarta – SINDIKASI
Narahubung:
Aprillia (LBH Jakarta) – 081296988357
Ellena (SINDIKASI) – 0818767356