Sidang kedua praperadilan atas dugaan upaya paksa dan penyiksaan yang dilakukan oleh anggota kepolisian Polda Metro Jaya kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (06/06). Agenda persidangan kali ini memasuki agenda menerima jawaban pihak termohon (Polda Metro Jaya) dan pembuktian. Penasihat hukum pemohon menghadirkan sejumlah bukti dan saksi-saksi di muka persidangan.
Kepada Majelis Hakim, Sulastri (kakak Herianto), dan Zulia (istri Aris), menyampaikan kronologis terkait tidak penangkapan, penanganan, penggeledahan, dan penyitaan yang menimpa keduanya. Pada kesempatannya bersaksi, Sulastri menceritakan bagaimana adiknya diperlakukan secara tidak manusiawi ketika ditangkap dan digeledah.
“Adik saya dipukul, ditendang, disetrum, dan diperlakukan tidak manusiawi. saya tidak sanggup melihatnya,“ cerita Sulastri.
Sementara Zulia yang juga hadir dan menyaksikan langsung penggeledahan dan penyitaan terhadap suaminya turut bersaksi di hadapan Majelis Hakim. Keduanya dengan rinci menuturkan keterangan dugaan penyiksaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Setelah itu, kuasa hukum pemohon juga meminta kepada Hakim untuk menghadirkan Para Pemohon ke muka persidangan demi memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan semestinya.
Sebelumnya, para pemohon, Herianto, Aris dan Bihin melalui kuasanya telah membacakan permohonan praperadilan terkait dugaan upaya paksa yakni, penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan yang tidak sah serta dugaan penyiksaan selama proses penyidikan. Hal tersebut dilakukan oleh anggota Polda Metro Jaya. Mereka dituduh melakukan tindak pidana pencurian dan penadahan sebuah motor yang terjadi di Bekasi pada bulan Juni 2016. Padahal, tiga perantau bernasib naas ini datang dari Palembang ke Jakarta pada bulan Agustus 2016 untuk mengubah nasib. Sialnya mereka justru dituduh terlibat kasus hukum yang tidak pernah dilakukan.
Hakim tunggal selanjutnya menyampaikan bahwa selanjutnya sidang akan berlangsung kembali esok hari, Rabu, 7 Juni 2017 pada pukul 09.00 dengan agenda lanjutan Pembuktian. “Besok akan didengar keterangan saksi lanjutan dari pihak pemohon, serta bukti surat dari pihak termohon,” ujar Hakim menutup persidangan. (BRS)