Sidang perdana permohonan praperadilan atas dugaan upaya paksa dan penyiksaan yang dilakukan oleh anggota kepolisian POLDA Metro Jaya kepada 3 orang asal Palembang dibuka oleh Hakim Tunggal, Martin Ponto di Pengadilan Negeri Jakarta Selata, Senin (05/06).
Sidang perdana permohonan praperadilan tersebut dihadiri oleh Saudara Ibnu dan Ashanul dari biro hukum Polda Metro Jaya. Hakim Martin memberikan kesempatan kepada LBH Jakarta selaku kuasa hukum para pemohon untuk membacakan permohonan dari ketiga korban.
“Kita disiksa, dipukul, digebuk, ditendang, diolesin balsem di mulut dan kelamin, diludahi dan disuruh menjilat ludah, disetrum bagian kemaluan kami juga. Rasanya kami seperti bukan manusia lagi,” ujar para korban melalui kuasa hukum.
“Atas upaya paksa yang tidak sah, penyiksaan dan tindakan kejam yang tidak manusiawi sebagaimana dialami oleh para pemohon, Polda harus bertanggung jawab dengan membayar biaya ganti rugi materil maupun imateriil sebesar 150 juta rupiah, serta meminta maaf pada 5 media cetak nasional dan 10 media online,” tutur Bunga Siagian, pengacara publik LBH Jakarta saat membacakan permohonan praperadilan.
Sidang selanjutnya akan digelar esok hari, Selasa, 6 Juni 2017 pukul 09.00 dengan agenda sidang pemeriksaan bukti surat dan saksi fakta dari Pemohon.
Sebelumnya, Herianto, Aris dan Bihin telah mengajukan permohonan praperadilan terkait dugaan upaya paksa yakni, penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan yang tidak sah serta dugaan penyiksaan selama proses penyidikan yang dilakukan oleh anggota Polda Metro Jaya. Mereka dituduh melakukan tindak pidana pencurian dan penadahan sebuah motor yang terjadi di Bekasi pada bulan Juni 2016. Padahal, tiga perantau bernasib naas ini datang dari Palembang ke Jakarta pada bulan Agustus 2016 untuk mengubah nasib. Sialnya mereka justru dituduh terlibat kasus hukum yang tidak pernah dilakukan.