Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terbukti secara sah dan meyakinkan serta menjatuhkan putusan 3 tahun penjara kepada Asep Sunandar (9/5). Asep adalah seorang tukang potong kain yang diduga menjadi korban salah tangkap serta penyiksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Asep Sunanda bin Sobari dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun” ujar ketua Majelis Hakim, dalam amar putusannya.
Asep yang didampingi Bunga Meisa Siagian selaku kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta menyatakan kecewa terhadap putusan tersebut. Bunga mengatakan putusan ini sangat tidak adil karena Majelis Hakim mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Salah satu fakta yang diabaikan Majelis hakim adalah tidak dipertimbangkannya kesaksian Adit dimuka persidangan yang menyatakan bahwa Asep bukanlah pelaku dan hanya menjadi korban salah tangkap.
“Pertimbangan Majelis Hakim yang mengabaikan kesaksian Adit hanya karena Adit tidak mengajukan banding dalam perkaranya sendiri merupakan bentuk pengesampingan fakta dan pengabaian terhadap prinsip fair tria,” jelas Bunga.
Lebih lanjut, Bunga menjelaskan bahwa bentuk pengabaian terhadap prinsip fair trial yang dilakukan Majelis Hakim adalah karena selama proses persidangan Adit tidak didampingi penasihat hukum. Tidak bandingnya Adit dalam perkaranya sendiri tidak serta merta menggugurkan keteranganya di muka persidangan serta pencabutan BAP yang telah ia nyatakan dalam persidangan.
“Hukum Acara Pidana kita dengan tegas mengatur bahwa keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan,” tambah Bunga.
Sebelumya berdasarkan keterangan Adit, saksi mahkota yang dihadirkan JPU menyatakan bahwa “Asep tidak tahu apa-apa. Ini salah tangkap”. Adit juga menyatakan bahwa selama proses pemeriksaan di kepolisian ia disiksa dan dipaksa untuk mengatakan bahwa Asep dan Muhammad Enis turut terlibat dalam tindakan pencurian dengan kekerasan.
Terhadap putusan ini, Asep melalui kuasa hukumnya menyatakan banding karena berdasarkan fakta yang terungkap telah dengan jelas membuktikan bahwa Asep adalah korban salah tangkap dan penyiksaan.
“Kami menyatakan banding. Fakta persidangan membuktikan bahwa Asep adalah korban salah tangkap, ia ditembak kakinya dan dipaksa mengakui apa yang tidak ia perbuat. Ahli yang kami hadirkan juga sudah menjelaskan bahwa keterangan yang diperoleh dari hasil penyiksaan tidak bisa dijadikan alat bukti,” pungkas Bunga.
Sebelumnya, Asep didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal melakukan tindak pidana pecurian dengan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan 2 KUHP. (MAH)