PERNYATAAN SIKAP LBH JAKARTA
Nomor : 624/SK-RILIS/V/2017
(09/05/17) – “Wacana pembubaran Ormas HTI yang dikemukakan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan serta Menteri Dalam Negeri merupakan pernyataan yang arogan, anti demokrasi, inkonstitusional dan melawan hukum”, demikian dinyatakan oleh Alghiffari Aqsa, S.H., Direktur LBH Jakarta. Jelas dalam bangunan negara demokrasi kemerdekaan berkumpul merupakan hak warga negara yang dijamin oleh Konstitusi peraturan perundang-undangan, termasuk UU Ormas (UU 17/2013). “Meskipun hak ini dapat dibatasi, namun pembatasannya harus dilakukan berdasarkan Undang-Undang (by law),” terang Alghif.
Ada sesat pikir dalam memaknai frase “pembubaran ormas” yang dimultiplikasi oleh Pemerintah dan terus menerus disuarakan kepada publik. “Pembubaran ormas” yang dimaksud dalam UU Ormas jelas merupakan pembubaran ormas berbadan hukum untuk dicabut status badan hukumnya. Lalu selanjutnya ormas tersebut akan menjadi ormas tidak berbadan hukum. “Pembubaran ormas” bukan berarti ormas tersebut harus “dihilangkan” keberadaannya atau tidak boleh beraktivitas lagi sebagai ormas di bumi Indonesia. Ormas tersebut masih tetap dapat beraktivitas.
UU Ormas sendiri membagi ormas menjadi 2 (dua) kategori yakni ormas berbadan hukum dan ormas yang tidak berbadan hukum. Dan dalam Pasal 18 UU Ormas mempertegas bahwa bilamana ormas yang tidak berbadan hukum tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar dari Kementerian Dalam Negeri maka ormas tersebut harus dicatat keberadaannya.
Perlu diingat bahwa pengajuan pembubaran ormas berbadan hukum ke pengadilan baru dapat dilakukan setelah pemerintah melakukan tindakan administrasi berupa peringatan sebanyak 3 kali kepada ormas yang dianggap melanggar larangan, hak dan kewajiban serta fungsi ormas yang diatur dalam UU Ormas. Apabila peringatan sebanyak 3 (tiga) kali masih dihiraukan maka pemerintah dapat memutus aliran dana pemerintah kepada ormas tersebut, dan jika tidak ada aliran dana pemerintah, maka ormas tersebut dapat dijatuhi sanksi penghentian sementara kegiatan ormas. Apabila dalam jangka waktu penjatuhan sanksi penghentian sementara kegiatan, ormas yang dimaksud tetap menghiraukan teguran yang diberikan pemerintah, maka pada saat itulah Menteri Hukum dan HAM dapat meminta pertimbangan hukum dari Mahkamah Agung untuk melakukan pencabutan status badan hukum ormas tersebut.
“Setelah memperoleh pertimbangan dari Mahkamah Agung, barulah Menteri Hukum dan HAM meminta Kejaksaan secara tertulis untuk mengajukan permohonan pembubaran ormas tersebut ke Pengadilan Negeri dimana ormas tersebut berdomisili (skertariat pusat), dan di dalam proses persidangan, ormas yang terhadapnya diajukan pembubaran memiliki hak untuk membela diri dan mengajukan berbagai bukti untuk membela organisasinya. Putusan Pengadilan Negeri ini pun nantinya masih dapat dilakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung.” Terang Yunita, Kepala Divisi Advokasi LBH Jakarta.
Bapak dan ibu pendiri bangsa Indonesia memperjuangkan adanya pasal kebebasan berkumpul dan berpendapat demi menjaga agar negara Indonesia tidak jatuh pada negara kekuasaan. Pembubaran organisasi jelas bertentangan dengan prinsip demokrasi. Di saat yang bersamaan Alghif juga menambahkan bahwa, “meskipun ormas yang hendak dibubarkan adalah ormas yang melawan demokrasi, namun prinsip-prinsip demokrasi harus dapat dinikmati oleh semua orang tanpa terkecuali, bahkan yang anti demokrasi sekalipun.” Pernyataan Pemerintah untuk membubarkan HTI jelas tidak sama sekali tidak menunjukkan adanya alasan yang jelas, dan semata-mata hanya mengedepankan kekuasaan. “Jika orang-orang yang bergabung di dalam HTI melakukan pelanggaran hukum, atau ada ancaman keamanan yang dilakukan oleh HTI, maka seharusnya terhadap mereka dilakukan penegakkan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku di KUHP atau aturan pidana lainnya, bukan organisasinya yang dibubarkan,” terang Pratiwi, Kepala Bidang Advokasi Kelompok Minoritas dan Rentan.
Yunita kembali menambahkan, “jika hari ini Pemerintah dengan kekuasaannya secara sewenang-wenang melakukan pembubaran ormas HTI maka bukan tidak mungkin di waktu kedepan Pemerintah akan membubarkan ormas-ormas yang melakukan kritik terhadap pemerintah dengan alasan berbeda ideologi, pemikiran atau pendapat atau sikap dengan pemerintah.” Jika hari ini masyarakat mendiamkan sikap sewenang-wenang pemerintah, maka tindakan yang sama justru akan menjadi ancaman bagi gerakan masyarakat sipil di waktu kedepan. Dan hal ini juga akan menjadi preseden buruk bagi organisasi masyarakat lainnya. Ini ancaman bagi demokrasi di Indonesia.
Berdasarkan hal tersebut maka dengan ini LBH Jakarta menyatakan:
- Pemerintah R.I. -Presiden, Menko Polkum-HAM, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Dalam Negeri, Jaksa Agung, Mahkamah Agung- untuk tunduk dan taat pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku (by law) dalam melakukan pembatasan kebebasan berkumpul terhadap ormas HTI dan ormas-ormas lainnya di bumi Indonesia demi menjaga tegaknya Negara Hukum dan demokrasi Indonesia yang menjunjung tinggi hak asasi manusia;
- Pemerintah harus menghentikan penyebarluasan pemahaman sesat mengenai pembubaran ormas yang dimaknai menghentikan kegiatan ormas sama sekali sebab hal tersebut jelas bertentangan dengan Konstitusi dan UU Ormas sendiri. Dan meralat kesesatan pikir yang telah disampaikan kepada publik dan melakukan pendidikan hukum yang benar kepada publik bahwa yang dimaksud dengan “pembubaran ormas” ialah pencabutan status badan hukum terhadap ormas yang berbadan hukum.
- Pemerintah R.I. harus melihat tindakan pembubaran ormas sebagai langkah terakhir (terpaksa) penegakan hukum demi menjaga prinsip negara hukum, demokrasi dan hak-hak asasi manusia.
Demikian pernyataan ini kami sampaikan untuk diperhatikan dan diketahui oleh Pemerintah dan publik. Salam Demokrasi.
Jakarta, 9 Mei 2017
Hormat Kami,
LEMBAGA BANTUAN HUKUM JAKARTA
Narahubung:
Alghiffari Aqsa (081280666410)
Yunita (08999000627)
Pratiwi Febry (081387400670)