Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memutuskan menghukum Agus Herjanto (33) 10 tahun penjara, Kamis (04/17) lalu. Agus diputus bersalah dengan tuduhan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Dalam proses persidangan yang telah ia jalani, penasihat hukum Agus telah menyatakan kepada Majelis Hakim bahwa Agus ditangkap tanpa 2 alat bukti yang sah, tidak didampingi penasihat hukum saat penyidikan serta pengakuan Agus didapat dari sebuah penyiksaan.
Dalam persidangan terkuak fakta bahwa Agus Herjanto ditangkap berdasarkan keterangan lisan dari Ahmad Sulistio. Ahmad Sulistio merupakan seorang anak yang melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Hal tersebut yang kemudian dituduhkan dilakukan bersama dengan Agus. Fakta persidangan membuktikan bahwa Agus Herjanto sama sekali tidak mengenal Ahmad Sulistio begitupun sebaliknya. Diketahui kemudian Ahmad Sulistio pun tidak didampingi orang tua maupun penasihat hukum selama proses penyidikan.
“Tanpa pendampingan orang tua maupun penasihat hukum, keterangan saksi mahkota Ahmad Sulistio harus dikesampingkan dan diragukan kebenarannya. Terlebih lagi, ketika ia dihadirkan sebagai saksi di persidangan, ia didampingi oleh polisi yang menangkapnya. Bisa kita bayangkan teror dan intimidasi yang dirasakan Ahmad Sulistio dalam memberikan kesaksian,” tutur Bunga Siagian, Pengacara Publik LBH Jakarta.
Agus dituduhkan melakukan tindakan yang dikenal dengan ‘begal’ di tanggal 26 September 2016 dengan perencanaan terlebih dahulu pada tanggal 25 Oktober. Pada kenyataannya, Agus Herjanto dapat membuktikan di persidangan bahwa pada hari perencanaan dan kejadian, ia melakukan pekerjaannya sebagai tukang parkir, lalu ia pergi bermain futsal hingga larut malam dan bersama teman-teman futsalnya hingga dini hari. Alibi Agus Herjanto didukung oleh bukti pembayaran lapangan futsal, pernyataan teman-teman futsal yang ditandatangani di atas materai, dan saksi-saksi yang melihat Agus bekerja dan bermain futsal. Sungguh naas, alibi tersebut sama sekali tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Barat.
“Kami sangat kecewa dengan pertimbangan Hakim dalam putusannya. Alibi Agus sama sekali tidak dipertimbangkan dan bahkan alat bukti yang kami ajukan di persidangan, dikatakan tidak relevan dan tidak diperiksa oleh Hakim. Tidak ada keadilan bagi Agus sama sekali“, kecam Bunga Siagian.
Orang tua dan keluarga Agus Herjanto turut berduka atas musibah yang dialami Agus. Setelah mendengarkan putusan Atas putusan tersebut, ibunda dari Agus menyatakan kekecewaannya kepada Majelis Hakim. Ibunda Agus berharap anaknya bebas bukan justru mendapat hukuman selama 10 tahun atas kejahatan yang tak pernah anaknya lakukan. (JCA)