Kami Koalisi Masyarakat Sipil Peduli KPK mempertanyakan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan teror dan penyerangan terhadap Penyidik KPK, Novel Baswedan. Sampai dengan 10 hari paska penyiraman air keras kami belum melihat upaya luar biasa dari KPK sebagai institusi untuk mendorong pengungkapan kasus ini secara maksimal.
Apa yang terjadi dalam kasus Novel tidak dapat dilepaskan dari kelalaian dan ketidakseriusan pimpinan KPK dalam membangun perlindungan sistemik untuk seluruh unsur di KPK. Termasuk dalam menindaklanjuti semua percobaan atau tindakan teror sebelumnya yang kerap diterima Novel dan penyidik lainnya, juga pimpinan KPK. Di mana ancaman, penyerangan dan kriminalisasi sudah terjadi berulang kali sebelumnya.
KPK masih tampak gamang dan enggan untuk secara terbuka melakukan penyelidikan atas teror, penyerangan, kriminalisasi yang kuat dugaan berkaitan dengan kasus-kasus yang saat ini ditangani KPK. Serangan terhadap unsur KPK selama ini diselesaikan secara internal dan tertutup. Hal ini mengakibatkan kasus tidak tuntas diselesaikan, dan serangan tetap berulang dengan eskalasi resiko yang semakin tinggi.
Situasi kedaruratan tersebut nampaknya tidak menjadi prioritas KPK. Hal ini terlihat diantaranya dari sikap pimpinan KPK yang menyerahkan penyelidikan kasus Novel kepada pihak Kepolisian tanpa melakukan penyelidikan parallel akan dugaan adanya tindak pidana yang berhubungan dengan kasus korupsi, dalam hal ini tindak pidana untuk menghalang-halangi, mempersulit dan mernghentikan penyidikan tindak pidana korupsi (Obstruction of Justice) yang ditangani KPK.
Fakta bahwa tidak berhasilnya kepolisian dalam mengungkap peristiwa-peristiwa kekerasan dan teror terhadap sejumlah aktivis anti korupsi di tanah air, dan termasuk terhadap penyidik KPK selama ini, harusnya cukup memberikan tanda bahwa KPK tidak bisa berpangku tangan untuk menyerahkan pengungkapan kasus-kasus tersebut terhadap Kepolisian saja.
Dengan cara-cara tersebut, kami khawatir teror terus terjadi berulang karena seolah tidak ada upaya pencegahan, mitigasi, perlindungan, penindakan dan dukungan yang serius dari pihak internal KPK sendiri. Kasus penyiraman air keras terhadap Novel harus menjadi yang terakhir, upaya ini dapat dilakukan dengan;
Pertama, Pimpinan KPK melakukan penyelidikan sendiri terhadap kasus Novel dengan konstruksi telah terjadi upaya obstruction of justice terhadap KPK;
Kedua, Pimpinan KPK membuka dan menyelidiki kembali kasus-kasus teror yang terjadi sebelumnya baik kepada Novel maupun penyidik dan pimpinan KPK sebagai sebuah rangkain yang sistemik;
Ketiga, Mendukung Tim Masyarakat Sipil yang juga bekerja untuk memberikan dukungan dalam pengungkapan kasus Novel dan teror terhadap KPK lainnya, sebagai bentuk partisipasi masyarakat sipil dalam pemberantasan korupsi, penegakan hukum dan HAM sebagaimana dijamin dalam Konstitusi.
Jakarta, 21 April 17
Koalisi Masyarakat Sipil Peduli KPK
ICW-KRHN-KontraS-LBH Jakarta-PSHK-YLBHI