Setelah resmi dibuka pada Senin (3/4), Karya Latihan Bantuan Hukum (Kalabahu) ke-38 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mulai memasuki sesi pelatihannya pada hari ini, Selasa (4/4). Selama kurang lebih 45 hari masa pelatihan, peserta Kalabahu LBH Jakarta akan mendapatkan berbagai macam materi yang terbagi dalam nilai, teori dan praktik. Pada kesempatan kali ini, peserta akan mendapat 3 materi yang terbagi dalam 3 sesi yaitu, Pengantar Ideologi I, Pengantar Ideologi II dan materi Demokrasi dan Rule of Law.
Sesi ke-3 hari ini difasilitasi oleh Veri Junaidi dengan membawakan materi mengenai Demokrasi dan Rule of Law. Veri Junaidi atau biasa dipanggil Veri merupakan Ketua Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif. Pada sesi ini, Veri memaparkan presentasinya mengenai “Menegakkan Demokrasi Melalui Pemilu”.
Di awal sesi, Veri menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penelitian Indonesia Legal Rountable mengenai implementasi negara hukum kita saat ini hanya mendapat nilai 5 dari 10. Hasil ini menunjukkan buruknya implementasi Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Menurut Veri, hingga saat ini konsep negara hukum dianggap cukup rumit dan belum ada kesepakatan bersama mengenai unsur, ciri, ataupun prinsip negara hukum. Veri juga mengatakan bahwa salah satu unsur penting dalam negara hukum adalah demokrasi.
“Kalau sebuah negara berdasarkan hukum maka demokrasinya harus berjalan, demokrasi bukanlah tujuan bernegara melainkan salah satu alat untuk mencapai tujuan bernegara” jelasnya.
Veri mengatakan bahwa prinsip dasar demokrasi terbagi ke dalam 5 prinsip yaitu, (1) adanya kontrol publik dan kesamaan kedudukan di dalam politik, (2) ada pengawasan oleh rakyat kepada pemerintahan, (3) kesetaraan rakyat, (4) pemerintahan yang konstitusional dan (5) kebebasan individu.
Kemudian Veri mengkaitan antara demokrasi dengan pemilu, menurut Veri filosofi dasar demokrasi adalah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat maka mekanisme konkritnya adalah memberikan hak kepada rakyat untuk memilih pemimpinnya. Selain memilih, setiap orang juga memiliki hak untuk dipilih yang artinya demokrasi dalam pemilu membuat setiap orang menjadi sama kedudukannya dan memiliki hak yang sama. Dalam memilih pemimpin, demokrasi tidak selesai begitu saja ketika pemilihan usai tapi setelah pemilihan usai demokrasi berlanjut menjadi pengawasan terhadap pemerintah.
Setelah pemaparan materi usai dilanjutkan dengan sesi diskusi dengan peserta Kalabahu, antusias peserta terhadap materi ini sangat baik terlihat dari banyaknya peserta menanggapi pemaparan materi dari fasilitator. Sesi ini diakhiri dengan penyerahan sertifikat kepada fasilitator dan foto bersama. (Ali)