Siaran Pers
Hakim Menetapkan Warga Duri Kepa Memiliki Kedudukan Hukum untuk Menggugat
Jakarta, 5 April 2017 – Tidak hanya di Pasar Ikan dan Bukit Duri, warga Duri Kepa, Kelurahan Kebon Jeruk, Jakarta Barat yang diwakili oleh Tan Bun Lian, cs juga mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap Pemerintah Kotamadya Jakarta Barat (Pemkot Jakarta Barat) atas tindakan penggusuran paksa yang dilakukan terhadap warga oleh Pemkot Jakarta Barat pada 18 Agustus 2015 lalu. Dalam persidangan kali ini, majelis hakim menetapkan Tan Bun Lian, Gandi Yakob Hamid dan Hafidz sebagai wakil kelompok yang sah dari penggugat warga Duri Kepa.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan dalam pertimbangan hukumnya, bahwa wakil kelompok Warga Duri Kepa telah memenuhi kriteria wakil kelompok sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pengajuan Gugatan Perwakilan Kelompok (Perma No.1/2002). Dalam Perma No. 1/2002 agar suatu gugatan dapat diajukan dengan mekanisme class action, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi yakni, jumlah anggota kelompok harus banyak, terdapat kesamaan fakta dan dasar hukum dan tuntutan di antara anggota kelompok, serta wakil kelompok memiliki kejujuran dan kesungguhan melindungi kepentingan anggota kelompoknya.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim pemeriksa perkara memberikan penafsiran secara gramatikal bahwa meskipun jumlah anggota kelompok warga tergusur yang diwakili oleh penggugat hanya berjumlah 13 Kepala Keluarga (KK), tetap gugatan yang diajukan oleh warga merupakan gugatan class action karena arti kata banyak secara umum adalah lebih dari 1 (satu). Dari pemeriksaan pendahuluan hakim juga menilai wakil kelompok adalah wakil yang jujur dan bisa mewakili kelompoknya.
Untuk diketahui sebelumnya warga Duri Kepa dahulu adalah pemilik bangunan rumah yang berada di Jl. Patra Raya, Kelurahan Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat yang digusur oleh Pemkot Jakarta Barat pada tanggal 18 Agustus 2015, melalui Surat Perintah Bongkar No. 26731/-1.711.31 karena ada permohonan dari seorang yang mengaku memiliki tanah yang ditempati warga Jl Patra Raya Duri Kepa. Undang-Udang yang dijadikan dasar pembongkaran tanpa proses pengadilan ini oleh Pemprov DKI dalah UU Prp Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Ijin yang Berhak atau Kuasanya yang juga sedang digugat LBH Jakarta di Mahkamah Konstitusi.
Hormat Kami,
LBH Jakarta
Narahubung:
Matthew Michele: 085920641931