Asep Sunandar (23), adalah seorang tukang potong kain yang diduga menjadi korban salah tangkap kepolisian. Ia dituduh melakukan tindak pidana pencurian dengan ancaman kekerasan (begal) yang terjadi di Jakarta Barat. Asep yang tidak mengerti sama sekali mengenai kejadian yang dituduhkan kepadanya ditangkap di kontrakannya tanpa surat penangkapan, mulutnya diludahi ketika ia haus dan meminta minum, hingga ditembak di bagian betis pada Agustus 2016 lalu.
Kamis, 30 Maret 2017, persidangan Asep sebagai terdakwa dilanjutkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Sidang kali ini memasuki agenda mendengarkan kesaksian dari saksi mahkota, Masrudin alias Adit. Dalam persidangan tersebut, Adit menerangkan kejadian yang sebenarnya kepada Majelis Hakim.
Dalam kesaksiannya, Adit menyatakan bahwa ketika ia telah ditangkap terlebih dahulu, ia tidak menyebutkan nama pelaku yang beroperasi bersama dengannya karena telah menerima ancaman dari pelaku yang sebenarnya, yaitu Robi dan Iwan. Saat penangkapan Adit, polisi penangkap (buser) menggeledah telepon genggam Adit, dalam telepon genggam Adit polisi melihat beberapa foto, diantaranya terdapat Asep Sunandar dan Muhammad Enis (saksi mahkota lainnya yang kakinya juga ditembak). Polisi penangkap selanjutnya menekan Adit untuk menyatakan bahwa mereka turut terlibat bersama Adit. Selanjutnya, penyidik langsung meminta alamat tempat tinggal Asep dan Enis yang berakhir pada tindakan penyiksaan yang dilakukan pihak kepolisian kepada Adit.
Dalam persidangan, Adit menyatakan, “Asep tidak tahu apa-apa. Ini salah tangkap”. Secara jelas, Adit telah menyatakan bahwa Asep tidak pernah terlibat melakukan tindakan pencurian dengan kekerasan bersamanya. Selanjutnya Adit kembali meminta maaf kepada Asep, “Saya juga telah minta maaf Asep dan keluarga karena jadi ngebawa-bawa Asep.”
Pengacara Publik LBH Jakarta, Bunga Siagian juga menunjukkan di depan persidangan surat pernyataan yang dibuat oleh Adit yang pada intinya menyatakan bahwa Asep dan Muhammad Enis bukan pelaku pencurian dengan kekerasan pada tanggal 13 Agustus 2016 sebagaimana didakwakan kepadanya.
“Kami mengapresiasi Adit, bahwa ia telah berani menyatakan kejadian yang terjadi dengan sejujur-jujurnya di muka persidangan. Surat keterangan dari Adit yang kami hadirkan di persidangan juga telah kami tegaskan bahwa surat tersebut dibuat tanpa adanya tekanan dari siapapun, baik dari Asep maupun kami sebagai Kuasa Hukum”, tutur Bunga.
Arif Maulana, Ketua Bidang Fair Trial LBH Jakarta lebih lanjut menyampaikan, “Saat ini, LBH Jakarta sedang menangani 2 kasus dugaan salah tangkap dengan tuduhan begal. Dari hal ini Kepolisian dalam hal ini telah menunjukkan ketidakmampuannya dalam memberikan keadilan bagi masyarakat, justru mereka terlihat tidak mau pusing dan sembarangan mengidentifikasikan pelaku. Kami berharap pengadilan tidak begitu saja mau terbawa dengan skenario salah tangkap yang dibuat oleh Kepolisian dan hanya setia pada kebenaran materil.”
Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Selasa, 4 Maret 2017 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dengan jadwal mendengarkan saksi mahkota lain yang diduga juga merupakan korban salah tangkap, Muhammad Enis. (Julio)