Jum’at, 17 Maret 2017, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta kembali mengadakan pendidikan hukum kepada para buruh. LBH Jakarta mengadakan pendidikan hukum kepada buruh yang tergabung dalam Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI). Pelatihan ini diadakan di Kantor DPP – FBTPI – Jl. Jampea Raya Lorong 20 – No 123D Tanjung Priok Jakarta Utara. Adanya pendidikan hukum ini merupakan inisiasi dari FBTPI yang ingin memberikan pendidikan hukum serta pelatihan kepada anggotanya guna melakukan advokasi terhadap permasalahan-permasalahan hukum terutama mengenai ketenagakerjaan yang seringkali menimpa para buruh.
Pada pertemuan kali ini, LBH Jakarta memberikan materi dalam 2 sesi yaitu, Advokasi Pidana Perburuhan dan Kriminalisasi terhadap Buruh. Dalam materi Advokasi Pidana Perburuhan yang difasilitasi oleh Muhamad Ali Hasan, para peserta pelatihan mendapatkan penjelasan mengenai tindak pidana mengenai perburuhan yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Ada puluhan tindak pidana di bidang perburuhan yang tersebar di berbagai UU khusus mengenai perburuhan.
Selama ini para buruh seringkali mengalami penolakan dalam melakukan pelaporan tindak pidana kepada kepolisian. Kalaupun laporan diterima, kasus seringkali dihentikan ataupun didiamkan tanpa kelanjutan. Ketidakmengertian pihak kepolisian mengenai tindak pidana perburuhan menjadi penyebab utama mengapa laporan tindak pidana perburuhan yang dilaporkan oleh buruh kepada kepolisian seringkali ditolak. Selain itu kepolisian sering kali berdalih bahwa permasalahan perburuhan harus diselesaikan melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
“Salah satu upaya mengatasi permasalahan ini adalah mendorong kepolisian untuk membentuk unit khusus menangani masalah perburuhan seperti halnya isu lain yaitu, pidana ekonomi, informatika, perempuan dan anak yang memiliki unit khusus” kata Ali.
Dalam sesi selanjutnya para peserta diskusi dihadapkan pada materi Kriminalisasi terhadap buruh yang disampaikan oleh M. Rizki Yudha Prawira. Dalam pemaparannya Yudha menjelaskan bahwa kriminalisasi adalah proses yang memperlihatkan perilaku yang semula tidak dianggap sebagai peristiwa pidana, tetapi kemudian digolongkan sebagai peristiwa pidana.
Berbagai modus kriminalisasi sering dilakukan mulai dari tidak jelasnya pelapor, pasal yang disangkakan tidak jelas/dipaksakan, rekayasa rekonstruksi kasus dan berbagai modus lainnya. Buruh merupakan salah satu kelompok yang rentan mengalamai kriminalisasi.
“Kriminalisasi terhadap buruh merupakan salah satu upaya melemahkan gerakan buruh yang sedang memperjuangkan hak-haknya” pungkas Yudha.
LBH Jakarta berharap dengan adanya pelatihan ini, para buruh dapat mendorong adanya unit khusus perburuhan di kepolisian serta para buruh dapat melawan segala upaya kriminalisasi terhadap buruh yang bertujuan melemahkan gerakan buruh.
Pelatihan selanjutnya akan diadakan pada Jum’at 24 Maret 2017 pukul 19.30 di Kantor DPP – FBTPI – Jl. Jampea Raya Lorong 20 – No 123D Tanjung Priok Jakarta Utara dengan Materi Advokasi Sistem Perselisihan Hubungan Industrial yang akan difasilitasi oleh Oky Wiratama Siagian. (Ali)