Kabar duka kembali datang dari barisan depan perjuangan HAM di Indonesia. Aktivis HAM sekaligus wartawan senior, Ahmad Taufik meninggal dunia pada Kamis, 23 Maret 2017 dalam usia 51 tahun. Ia meninggal di Rumah Sakit Medistra Jakarta setelah berjuang melawan kanker paru-paru.
Ahmad Taufik atau bisa dipanggil Bang ‘Ate’ adalah salah seorang wartawan yang tangguh memperjuangkan HAM dan demokrasi di Indonesia. Ia lahir di Jakarta pada 12 Juli 1965. Ia adalah pendiri sekaligus Ketua Presidium pertama Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Bang Ate dikenal sebagai wartawan Tempo yang tidak pernah takut untuk menulis pemberitaan yang menyerang pemerintah ataupun skandal para pejabat di era Orde Baru.
Menjadi Martir Untuk Kebebasan Pers
Pada Agustus 1994, sebulan sesudah pembredelan Detik, Editor dan Tempo oleh pemerintah Orde Baru, Bang Ate beserta 100 wartawan lainnya membentuk Aliansi Jurnalis Independen (AJI) di Sirnagalih. Salah satu tujuan AJI saat itu adalah untuk memperjuangkan kemerdekaan pers dan hak atas informasi masyarakat yang saat itu sangat dikontrol oleh pemerintah Orde Baru. Bang Ate saat itu ditunjuk sebagai ketua Presidium AJI.
Bersama Ate, saat itu AJI banyak menerbitkan bulletin independen yang banyak menyorot prilaku pejabat teras pemerintahan Orde Baru. Pada hari Kamis, 16 Maret 1995, di Hotel Wisata Internasional, Jakarta diadakan halal bihalal Jurnalis sekaligus launching buletin independen ke-12 yang diterbitkan AJI. Acara itu dihadiri juga oleh Ali Sadikin, WS Rendra, dll.
Bulletin ke-12 tersebut menurunkan berita di antaranya tentang saham-saham yang dimiliki oleh Menteri Penerangan Harmoko, seputar suksesi pemerintahan dan harta kekayaan presiden Soeharto. Salah satu berita dalam bulletin tersebut diberi judul “Suksesi atau Pengukuhan Kembali Pak Harto?”. Penerbitan Independen ini kemudian dipermasalahkan oleh Pemerintah yang menyatakan penerbitan Majalah Independen merupakan penghinaan terhadap Pemerintah serta melawan hukum.
Setelah acara selesai, Ahmad Taufik (eks wartawan TEMPO, Ketua Presidium AJI), Eko Maryadi (Kepala Rumah Tangga sekretariat AJI), dan Danang K Widyoko (Office Boy AJI) ditangkap oleh Polisi di depan hotel. Mereka dikenakan Pasal 154 KUHP (Subversif) dan Pasal 19 UU Pers (Publikasi Ilegal) . Saat itu, LBH Jakarta menjadi kuasa hukum Ahmad Taufik dan rekan-rekannya yang turut ditangkap.
Membela Si Miskin dan Tertindas
Selain sebagai wartawan, Bang Ate juga dikenal aktif membela hak-hak masyarakt miskin dan tertindas. Keberpihakannya kepada perjuangan kelompok miskin dan tertindas sudah ia tunjukan sejak kuliah di Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung (Unisba). Ia aktif dalam kegiatan advokasi hak-hak tanah rakyat di Badega- Garut, Kacapiring-Bandung, Ligung-Jatiwangi-Majalengka, dan di Cimacan- Cianjur Jawa Barat bersama LBH Bandung.
Sejak diangkat sebagai advokat pada tahun 2010, Bang Ate kembali aktif melakukan pembelaan di pengadilan. Beberapa kasus yang ditanganinya sebagai advokat menunjukkan bahwa hingga akhir ia tetap setia pada perjuangan HAM. Ia menangani kasus Hendra Saputra, Office Boy yang ditumbalkan oleh anak menteri dalam kasus korupsi di Kementerian KUKM; hingga kasus salah tangkap pelaku tawuran di Tanah Abang. Bang Ate juga sangat keras menolak penggusuran paksa.(Charlie)
Turut berduka atas wafatnya Ahmad Taufik. Konsistensi dan kejernihan sikapnya menjadi teladan. Perjuangannya terus dilanjutkan