Sebanyak 3.300 Eks. PNS Pegadaian yang diberhentikan dengan hormat oleh Menteri keuangan pada tahun 1991 hingga kini belum Mendapatkan SK Pensiun serta hak-hak nya yang diberhentikan sebagai PNS. Mereka membentuk Forum Perjuangan Pensiunan (FP3) Perjan Pegadaian dan melakukan konferensi pers di LBH Jakarta untuk mendesak Menteri Keuangan memenuhi hak mereka(16/3).
Pemberhentian dengan hormat ini bermula sejak munculnya PP No 10/1990 dan surat Keputusan Menteri Keuangan No : 380/KMK.01/UP.9/1991 yang mengakomodir peralihan bentuk Perjan Pegadaian menjadi Perum Pegadaian pada tahun 1991. Oleh karenanya mengakibatkan seluruh PNS Perjan Pegadaian tersebut beralih statusnya menjadi Karyawan Perum Pegadaian, yakni dengan cara pemberhentian dengan hormat sebagai PNS.
“Kami berharap Menteri Keuangan segera menerbitkan SK Pensiun kami sebagai PNS, SK itu sangat penting bagi kami, kami sudah mengabdi lebih dari 10 tahun pada saat diberhentikan dengan hormat, kami berhak mendapatkan SK Pensiun.” ungkap Gunadi, Ketua FP3 Perjan Pegadaian di LBH Jakarta (16/3). Anang Budiono yang juga merupakan pensiunan menambahkan, “Terhadap teman-teman kami yang saat itu belum mencapai masa 10 tahun kerja mohon untuk dikembalikan nilai tunai asuransi sosialnya, sesuai present vaue. “
Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) hingga ayat (4) UU nomor 11 tahun 1969 tentang Pensiun PNS disebutkan bahwa, “Apabila PNS pada saat ia diberhentikan sebagai PNS telah memiliki masa kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 10 tahun akan tetapi pada saat itu belum mencapai usia 50 tahun, maka pemberian pensiun kepadanya ditetapkan pada saat ia mencapai usia 50 tahun.”
Permasalahan makin membingungkan Eks PNS Perjan Pegadaian Departemen Keuangan, dimana Tabungan asuransi Pensiun PNS dipindahkan secara sepihak oleh Menteri Keuangan dari PT Taspen kepada Dana Pensiun Pegadaian. Belum sempat mengenyam Pensiun PNS, justru Eks. PNS dikejutkan dengan pebedaan Jumlah angka iuran dana pensiun PNS yang sebelumnya dikelola PT Taspen kemudian diserahkan ke Dana Pensiun Pegadaian.
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan NO.1177/KMK.02/2006 tanggal 30 Desember 2016, menyatakan bahwa jumlah dana iuran Asuransi Pensiun PNS yang diserahkan PT Taspen kepada PT Dapen Pegadaian adalah Rp.30.9 Milyar. Sedangkan Berdasarkan keterangan Direktur Utama Dana Pensiun Pedadaian didepan rapat Kordinasi Kerukunan Pensiun Pegadaian Jumlah yang diterima dari PT Taspen yg dibukukan di PT Dana Pensiun Pegadaian sebesar Rp27 Milyar, maka terdapat selisih sebesar Rp 3,9 Milyar yang tidak diketahui beralih kemana. “Kami bingung dengan selisih ini, yang benar yang mana?” tanya Gunardi.
Oky Wiratama Siagian, Pengacara Publik LBH Jakarta menambahkan, “Rekan-rekan ini diangkat secara resmi pada saat itu menjadi PNS Perjan Pegadaian melalui sebuah SK Pengangkatan, kenapa ketika diberhentikan sebagai PNS (dengan hormat) mereka tidak diberikan SK? ini sudah melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun PNS” pungkasnya pada saat konferensi pers tersebut.
Oleh karenanya para Pensiunan eks PNS Perjan Pegadaian tersebut yang kini tergabung dalam Forum Perjuangan Pensiunan Perjan Pegadaian (FP 3) menuntut SK pensiunnya sebagai PNS serta hak-hak pensiunnya sebagai PNS (gfr).