Rabu, 1 Maret 2017, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta bersama dengan Organisasi-organisasi yang tergabung dalam Jaringan Buruh Migran (JBM) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) pembahasan Standar Operasional Prosedur (SOP) rujukan kasus buruh migran. Acara ini berlangsung di Hotel Ibis Tamarin, Jl. K.H. Wahid Hasyim No. 77, Gondangdia, Jakarta Pusat selama 3 hari yaitu dari tanggal 1-3 Maret 2017. Adapun organisasi yang ikut dalam FGD tersebut yaitu, LBH Jakarta, Migrant Institute, Solidaritas Perempuan, Human Rights Working Group (HRWG), Justice Without Borders (JWB), Nexus Institute, Infest Jogja, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), SBMI Jogja, Migran Aid, ATKI Indonesia, Migrant Care, Sekretariat Nasional JBM, Yayasan TIFA serta Muhamad Isnur dan Asfinawati (YLBHI) selaku Fasilitator.
Latar Belakang terselanggaranya acara ini karena adanya kegelisahan terhadap pelanggaran hak, kekerasan, serta dehumanisasi yang dialami oleh buruh migran Indonesias yang dari hari ke hari semakin meningkat dan nyata. Salah satu bentuk perlindungan, penghormatan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia bagi para buruh migran ialah akses keadilan atas permasalahan-permasalahan hukum yang mereka alami. Namun faktanya, sampai hari ini buruh migran belum mendapatkan akses yang efektif untuk menuntut keadilan dikarenakan kesulitan akses terhadap lembaga-lembaga negara karena jarak tempuh, selain itu beban biaya yang harus dikeluarkan dan waktu penyelesaian yang cukup lama. Diharapkan kedepannya dengan adanya SOP yang mengatur mengenai mekanisme rujukan kasus dapat membantu memudahkan buruh migran di daerah atau luar negeri untuk mengadukan kasusnya.
FGD ini dimulai dengan presentasi oleh Sri Aryani (Justice Without Borders) mengenai “Rujukan Kasus dalam Lintas Batas : Berbagi Pengalaman”. Dalam presentasinya Sri Aryani menjelaskan mengenai pengalaman JWB dalam melakukan advokasi kasus-kasus buruh migran yang wilayaha kejra utamanya di Indonesia, Philipina, Hong Kong dan Singapura. Lebih lanjut, Sri Aryani menjelaskan banyaknya hambatan dalam praktek advokasi saat ini.
“dalam prakteknya kita seringkali dihadapkan dengan berbagai tantangan mulai dari pengetahauan yang tidak merata, kualitas data dan informasi yang rendah, kehilangan bukti kunci dalam rantai rujukan, keterlibatan organisasi yang merujuk dalam penangan kasus masih terbatas, koordinasi, rekam informasi dan komunikasi diantara para pihak serta sulitnya ketika lebih dari satu organisasi yang terlibat dalam melakukan advokasi” pungkas Sri.
Pada hari ke-2 FGD, pembahasan dalam FGD adalah mengenai SOP setelah sebelumnya peserta FGD dibagi ke dalam kelompok-kelompok kecil untuk membahas bab per bab dalam SOP. Dari hasil pembahasan ini kemudian dipresentasikan dalam forum dan disepakati materi yang masuk dalam SOP terbagi ke dalam 8 (delapan) bab yaitu, (I) Pendahuluan, (II) Peran dan Tanggung Jawab, (III) Rujukan Kasus, (IV) Penanganan Perkara, (V) Pendokumentasian, (VI) Laporan, Monitoring, Evaluasi, dan Pembagian Data, (VII) Pengakhiran Hubungan dengan Klien, (VIII) Penutup dan Rekomendasi.
Selain SOP, dalam forum ini juga disepakati adanya form untuk memudahkan penanganan kasus. Setikdanya ada 8 (delapan) form yang disepakati yaitu, Form Pencatatan Kasus dan Identifikasi Kasus, Form Catatan Penanganan Kasus, Form Kontak Rujukan Kasus, Form Kontak Sub-Rujukan, Form Format Legal Opinion, Form Laporan Perkembangan Kasus, Form Evaluasi Penanganan Kasus, dan Nota Kesepahaman.
Setelah seluruh pembahasan SOP selesai, agenda pada hari ke-3 adalah mengenai konsolidasi Jaringan Buruh Migran (JBM). Konsolidasi ini dilakukan guna mengetahui apa saja refleksi dan harapan dari masing-masing organisasi terhadap JBM. Bahwa dari hasil refleksi ini diharapkan kedepannya JBM memiliki mekanisme kerja yang lebih baik, menjadi gerakan yang kuat untuk perubahan regulasi dan advokasi bersama, menjadi pusat pengembangan advokasi, serta perlindungan dan pemberdayaan terhadap buruh migran. Hasil pembahasan ini kemudian dituangkan dalam poin-poin yang nantinya akan dibahas lebih lanjut dalam konsolidasi lanjutan Jaringan Buruh Migran. (Ali)