Analisa Hukum[1]
Terhadap Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/4 Tahun 2017 Tanggal 16 Januari 2017
Menyikapi Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 99 PK/TUN/2016 tanggal 5 Oktober 2016, Tanggal 16 Januari 2017 Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengeluarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/4 Tahun 2017 Tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/30 Tahun 2016 Tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Bahan Baku Semen Dan Pembangunan Serta Pengoperasian Pabrik Semen PT. Semen Indonesia (persero) TBK di Kabupaten Rembang Provinsi Jawa Tengah, yang isinya :
KESATU : Menyatakan batal dan tidak berlaku, Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/30 Tahun 2016 tanggal 9 November 2016 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Bahan Baku Semen dan Pembangunan Serta Pengoperasian Pabrik Semen PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk di Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah;
KEDUA : Memerintahkan kepada PT Semen Indonesia (Persero) Tbk untuk menyempurnakan dokumen adendum Andal dan RKL-RPL dan Komisi Penilai AMDAL Provinsi Jawa Tengah untuk melakukan proses penilaian dokumen adendum Andal dan RKL-RPL yang saat ini sedang berlangsung untuk memenuhi Putusan Peninjauan Kembali Nomor 99 PK/TUN/2016 tanggal 5 Oktober 2016.
KETIGA :Dengan berlakunya Keputusan Gubernur ini, maka:
- Izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/17 Tahun 2012 tanggal 7 Juni 2012 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Dan Pembangunan Pabrik Semen Oleh PT. Semen Gresik (Persero) Tbk. Di Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/30 Tahun 2016 tanggal 9 November 2016 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Bahan Baku Semen dan Pembangunan Serta Pengoperasian Pabrik Semen PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk di Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah dinyatakan batal;
- Usaha dan/atau kegiatan yang dilaksanakan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/17 Tahun 2012 tanggal 7 Juni 2012 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Dan Pembangunan Pabrik Semen Oleh PT. Semen Gresik (Persero) Tbk. Di Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah sebagaimana telah dinyatakan tidak berlaku dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/30 Tahun 2016 tanggal 9 November 2016 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Bahan Baku Semen dan Pembangunan Serta Pengoperasian Pabrik Semen PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk di Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah ditunda pelaksanaannya sampai dengan diterbitkannya Keputusan Gubernur Jawa Tengah tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Dan Pembangunan Pabrik Semen Oleh PT. Semen Gresik (Persero) Tbk. Di Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah yang telah disesuaikan dengan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 99 PK/TUN/2016 tanggal 5 Oktober 2016;
- Usaha dan/atau kegiatan yang dilaksanakan berdasarkan izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan sebagai tindak lanjut Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/17 Tahun 2012 tanggal 7 Juni 2012 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Dan Pembangunan Pabrik Semen Oleh PT. Semen Gresik (Persero) Tbk. Di Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah sebagaimana telah dinyatakan tidak berlaku dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/30 Tahun 2016 tanggal 9 November 2016 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Bahan Baku Semen dan Pembangunan Serta Pengoperasian Pabrik Semen PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk di Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah ditunda pelaksanaannya sampai dengan diterbitkannya Keputusan Gubernur Jawa Tengah tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Dan Pembangunan Pabrik Semen Oleh PT. Semen Gresik (Persero) Tbk. Di Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah yang telah disesuaikan dengan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 99 PK/TUN/2016 tanggal 5 Oktober 2016.
Terhadap keputusan tersebut ada beberapa Kesalahan/Pelanggaran Hukum, diantaranya
- MELAKUKAN PEMBANGKANGAN HUKUM (OBSTRUCTION OF JUSTICE) DAN MELAKUKAN PELANGGARAN KONSTITUSI
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.” (Pasal 28D ayat 1 UUD Negara RI 1945)”
Dengan adanya Poin kedua dan ketiga angka 2 dan 3 pada Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/4 Tahun 2017, menunjukkan Gubernur Jawa Tengah sedang mempermainkan hukum dan konstitusi, melanggar Pasal 28D ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Klausula tersebut merupakan bentuk pengabaian dan penolakan atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum.
Dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 jelas disebutkan Indonesia adalah negara hukum, dan diatur pula tentang Kekuasaan Kehakiman. Ini merupakan sebuah preseden yang sangat buruk dalam penegakkan hukum, merusak rasa keadilan masyarakat, memberikan contoh buruk melawan putusan pengadilan dan Konstitusi, serta bisa berakibat hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap Pengadilan dan dunia hukum Indonesia.
Pelanggaran terhadap pembangkangan hukum dan konstitusi merupakan pelanggaran serius, pelanggaran terhadap sumpah jabatan Gubernur dan kewajibannya sebagai Aparat Sipil Negara.
- BERTINDAK SEWENANG-WENANG
Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292 Dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601], menyebutkan :
Larangan Penyalahgunaan Wewenang
Pasal 17
- Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan Wewenang.
- Larangan penyalahgunaan Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- larangan melampaui Wewenang;
- larangan mencampuradukkan Wewenang; dan/atau
- larangan bertindak sewenang-wenang.
Pasal 18
- Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan bertindak sewenang-wenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan:
- tanpa dasar Kewenangan; dan/atau
- bertentangan dengan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dalam putusan Pengadilan jelas amar putusan dan perintahnya adalah membatalkan, bukan merevisi atau memperbaiki.
Dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan yang dalam Pasal 18 ayat (3) huruf b jelas menyatakan adalah tindakan sewenang-wenang adalah apabila keputusan dari pejabat bertentangan dengan membuat Keputusan yang bertentangan dengan Putusan pengadilan yang berkekuatan tetap. Jelas melalui perintah penyempurnaan Dokumen dan Penilaian kembali bertentangan dengan asas legalitas, asas perlindungan hak asasi manusia, dan asas umum pemerintahan yang baik
Dalam keputusan ini juga nampak Gubernur telah bertindak mencampur adukan kewenangan untuk mencabut SK Izin Lingkungan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung dengan Kewenangan untuk memerintahkan penyempurnakan dokumen Andal dan RKL-RPL;
- MELAKUKAN PEMBOHONGAN PUBLIK
Dalam Konferensi Persnya Ganjar Pranowo mengatakan, “Keputusan mencabut izin lingkungan sudah sesuai dengan yang diperintahkan oleh MA. Selanjutnya izin lingkungan dapat dilaksanakan apabila PT. Semen Indonesia melengkapi persyaratan yang belum dipenuhi.”[2]
Gubernur telah salah mengutip dan menjadikan Pertimbangan Hakim sebagai dasar keputusan. Gubernur salah mengartikan Pertimbangan Hakim untuk dijadikan dasar perbaikan dan penyempurnaan, dan menyatakan bahwa ini adalah perintah Mahkamah Agung.
Jelas ini adalah penyesatan informasi dan juga merupakan kebohongan Publik, jelas dalam Amar Putusannya MA hanya menyebutkan membatalkan dan memerintahkan untuk mencabut, sama sekali tidak ada perintah untuk memperbaiki. Pertimbangan-pertimbangan adalah bagian dari argumentasi untuk pembatalan, bukan penyempurnaan izin.
- Melanggar UU 32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup dan Melakukan Kejahatan Lingkungan Hidup[3]
Ganjar dalam statemennya bersikeras bahwa akan melanjutkan Pembangunan Pabrik PT. Semen Indonesia walau Putusan sudah membatalkan Izin Lingkungan.
“(Di putusan MA itu) ada tidak (perintah) menutup pabrik? Tidak ada kan,” kata Ganjar Pranowo di sela menghadiri ujian promosi politikus PDIP, Ahmad Basarah, di Universitas Diponegoro, Semarang, Sabtu, 10 Desember 2016. Karena tidak ada perintah penutupan, kata Ganjar, pendirian pabrik PT Semen Indonesia tersebut akan jalan terus. “Pasti dia (pabrik semen) akan jalan terus,” kata Ganjar[4].
Pasal 24 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup disebutkan :
Pasal 40
- Izin lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
- Dalam hal izin lingkungan dicabut, izin usaha dan/atau kegiatan dibatalkan.
Dengan ketentuan ini maka jika Izin lingkungaan dibatalkan, maka Izin kegiatan pun harus dibatalkan,
Izin lingkungan juga digunakan selain “mencegah bahaya bagi lingkungan” maka harus sesuai dengan Ketentuan Lingkungan Hidup Strategis (KLHS sebagaimana diatur didalam pasal 15 UU Lingkungan Hidup) selain juga memperhatikan “daya dukung dan daya tampung (Pasal 8 UU Lingkungan Hidup).
Perintah Pengadilan untuk “membatalkan” SK Gubernur Jawa Tengah tidak dapat kemudian “diartikan” sebagai Gubernur Jawa Tengah membatalkan SK Gubernur, “namun” kemudian “menerbitkan” SK Nomor Nomor 660.1/4 Tahun 2017 yang berisi “Memerintahkan kepada PT Semen Indonesia (Persero) Tbk untuk menyempurnakan dokumen adendum Andal dan RKL-RPL dan Komisi Penilai AMDAL Provinsi Jawa Tengah untuk melakukan proses penilaian dokumen adendum Andal dan RKL-RPL yang saat ini sedang berlangsung untuk memenuhi Putusan Peninjauan Kembali Nomor 99 PK/TUN/2016 tanggal 5 Oktober 2016”. Perintah ini adalah “sesat” dan bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung sendiri.
Sehingga dengan mencabut izin lingkungan PT. Semen Indonesia di Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah, maka Gubernur Jawa Tengah tidak dibenarkan lagi menerbitkan izin lingkungan terhadap PT. Semen Indonesia.
UU Lingkungan Hidup telah memberikan garis tegas (guideline) terhadap “setiap orang yang melakukan usaha/kegiatan (Pasal 1 angka 35 UU Lingkungan dan Pasal 1 angka (1) PP No. 27 Tahun 2012) dengan “memperhatikan daya dukung dan daya tampung (Pasal 8 UU Lingkungan Hidup) dan KLHS (Pasal 15 UU Lingkungan Hidup). Sehingga dengan dibatalkannya oleh Pengadilan (Pasal 38 UU Lingkungan Hidup) maka dapat mencegah bahaya lingkungan hidup.
Dengan demikian pemberian izin lingkungan tanpa prosedur yang sah seperti tanpa amdal (pasal 22, Pasal 36 ayat (1) UU Lingkungan Hidup dan pasal 2 ayat (1), pasal 3 ayat (1) PP No. 27 Tahun 2012) maka dapat dikategorikan melakukan kejahatan (Pasal 111 UU Lingkungan Hidup).
Maka Perintah kepada PT. Semen Indonesia dan Komisi Penilai Amdal menjadi tidak sah. Sehingga Putusan Mahkamah Agung ini juga berlaku terhadap izin lingkungan Gubernur yang baru (mutatis Mutandis)
Demikian Analisa ini kami sampaikan untuk digunakan sebagai bahan perubahan kebijakan.
Menteng, 20 Februari 2017
[1] Disusun oleh Muhamad Isnur [Ketua YLBHI Bidang Advokasi]
[2] Kutipan-Kutipan langsung terhadap Pernyataan Ganjar bisa dilihat di
- http://www.cnnindonesia.com/nasional/20170116200519-20-186754/ganjar-penuhi-putusan-ma-cabut-izin-semen-rembang/
- https://kumparan.com/taufik-rahadian/ganjar-pranowo-cabut-izin-pabrik-semen-rembang
- http://jateng.merdeka.com/makro/patuhi-putusan-ma-gubernur-jateng-cabut-izin-semen-rembang-170116h.html
[3] Dalam Poin ke-4 ini banyak menggunakan dan mengutip dengan memperbaharui sebagian dari http://musri-nauli.blogspot.co.id/2016/12/rezim-izin-lingkungan.html
[4] https://m.tempo.co/read/news/2016/12/10/058827019/gubernur-ganjar-pendirian-pabrik-semen-rembang-jalan-terus