Pada 23 Februari 2017, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengeluarkan izin lingkungan baru untuk PT Semen Indonesia. Terbitnya izin bernomor 660.1/6 tahun 2017 tertanggal 23 Februari 2017 tersebut menurut Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia melanggar beberapa hal, diantaranya:
1. Melanggar Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung yang sudah membatalkan izin lingkungan pembangunan pabrik semen sebelumnya;
2. Perintah presiden untuk tidak membangun pabrik semen dan mengeluarkan izin tambang di Pegunungan Kendeng sampai ada hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHK) yang sedang disusun oleh Kantor Staff Presiden (KSP) dan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Sebagai Kepala Daerah, Gubernur Jawa Tengah seyogyanya mempertimbangkan beberapa aspek dalam menjalankan amanah sebagai pimpinan daerah. Tertib dan patuh terhadap hukum yang berlaku, mempertimbangkan kepatuhan kepada kesepakatan dan kebijakan pemerintah pusat, serta mempertimbangkan kehidupan rakyat yang lebih baik. Hal-hal itu seharusnya menjadi landasan bagi Gubernur Jawa Tengah dalam mengambil keputusan.
Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Pegunungan Kendeng sendiri sudah melakukan beberapa upaya untuk mencegah agar izin tidak dikeluarkan, diantaranya adalah mendatangi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kantor Staf Presiden (KSP), Ombudsman Republik Indonesia, dan beberapa pihak lainnya. Akan tetapi Gubernur Jawa Tengah tetap pada pendiriannya yaitu menerbitkan izin lingkungan baru.
Atas putusan tersebut, berikut adalah analisa kami:
1. Gubernur Melakukan Pembangkangan Hukum (Obstruction Of Justice) dan Melakukan Pelanggaran Konstitusi
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.” (Pasal 28D ayat 1 UUD Negara RI 1945)
Dengan adanya Izin Lingkungan baru untuk PT Semen Indonesia menunjukkan Gubernur Jawa Tengah sedang mempermainkan hukum dan konstitusi, melanggar Pasal 28D ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Klausul tersebut merupakan bentuk pengabaian dan penolakan atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum.
Dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 jelas disebutkan Indonesia adalah negara hukum, dan diatur pula tentang Kekuasaan Kehakiman. Ini merupakan sebuah preseden yang sangat buruk dalam penegakkan hukum, merusak rasa keadilan masyarakat, memberikan contoh buruk melawan putusan pengadilan dan Konstitusi, serta bisa berakibat hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap Pengadilan dan dunia hukum Indonesia.
Pelanggaran terhadap pembangkangan hukum dan konstitusi merupakan pelanggaran serius, pelanggaran terhadap sumpah jabatan Gubernur dan kewajibannya sebagai Aparat Sipil Negara.
2. Gubernur Bertindak Sewenang-wenang
Dalam putusan pengadilan jelas amar putusan dan perintahnya adalah membatalkan, bukan merevisi atau memperbaiki.
Dalam UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang dalam Pasal 18 ayat (3) huruf b jelas menyatakan adalah tindakan sewenang-wenang adalah apabila keputusan dari pejabat bertentangan dengan membuat Keputusan yang bertentangan dengan Putusan pengadilan yang berkekuatan tetap. Jelas melalui perintah penyempurnaan Dokumen dan Penilaian kembali bertentangan dengan asas legalitas, asas perlindungan hak asasi manusia, dan asas umum pemerintahan yang baik.
Dalam keputusan ini juga nampak gubernur telah bertindak mencampur adukan kewenangan untuk mencabut SK Izin Lingkungan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung dengan Kewenangan untuk memerintahkan penyempurnakan dokumen Andal dan RKL-RPL.
3. Gubernur Melakukan Pembohongan Publik
Dalam Konferensi Persnya Ganjar Pranowo mengatakan, “Keputusan mencabut izin lingkungan sudah sesuai dengan yang diperintahkan oleh MA. Selanjutnya izin lingkungan dapat dilaksanakan apabila PT. Semen Indonesia melengkapi persyaratan yang belum dipenuhi.”[1]
Gubernur telah salah mengutip dan menjadikan Pertimbangan Hakim sebagai dasar keputusan. Gubernur salah mengartikan Pertimbangan Hakim untuk dijadikan dasar perbaikan dan penyempurnaan, dan menyatakan bahwa ini adalah perintah Mahkamah Agung.
Jelas ini adalah penyesatan informasi dan juga merupakan kebohongan publik. Jelas dalam amar putusannya, MA hanya menyebutkan membatalkan dan memerintahkan untuk mencabut, sama sekali tidak ada perintah untuk memperbaiki. Pertimbangan-pertimbangan adalah bagian dari argumentasi untuk pembatalan, bukan penyempurnaan izin.
4. Gubernur Melanggar UU 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dan Melakukan Kejahatan Lingkungan Hidup[2]
Ganjar dalam pernyataannya bersikeras bahwa akan melanjutkan pembangunan pabrik PT. Semen Indonesia walau putusan sudah membatalkan izin lingkungan.
“(Di putusan MA itu) ada tidak (perintah) menutup pabrik? Tidak ada kan,” kata Ganjar Pranowo di sela menghadiri ujian promosi politikus PDIP, Ahmad Basarah, di Universitas Diponegoro, Semarang, Sabtu, 10 Desember 2016. Karena tidak ada perintah penutupan, kata Ganjar, pendirian pabrik PT Semen Indonesia tersebut akan jalan terus. “Pasti dia (pabrik semen) akan jalan terus,” kata Ganjar[3].
Pasal 40 Undang-undang No. 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup disebutkan:
(1) Izin lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
(2) Dalam hal izin lingkungan dicabut, izin usaha dan/atau kegiatan dibatalkan.
Dengan ketentuan ini maka jika izin lingkungaan dibatalkan, maka izin kegiatan pun harus dibatalkan.
Izin lingkungan juga digunakan selain “mencegah bahaya bagi lingkungan” maka harus sesuai dengan Ketentuan Lingkungan Hidup Strategis (KLHS sebagaimana diatur didalam pasal 15 UU Lingkungan Hidup) selain juga memperhatikan “daya dukung dan daya tampung (Pasal 8 UU Lingkungan Hidup).
Perintah Pengadilan untuk “membatalkan” SK Gubernur Jawa Tengah tidak dapat kemudian “diartikan” sebagai Gubernur Jawa Tengah membatalkan SK Gubernur, “namun” kemudian “menerbitkan” SK Nomor Nomor 660.1/4 Tahun 2017 yang berisi “Memerintahkan kepada PT Semen Indonesia (Persero) Tbk untuk menyempurnakan dokumen adendum Andal dan RKL-RPL dan Komisi Penilai AMDAL Provinsi Jawa Tengah untuk melakukan proses penilaian dokumen adendum Andal dan RKL-RPL yang saat ini sedang berlangsung untuk memenuhi Putusan Peninjauan Kembali Nomor 99 PK/TUN/2016 tanggal 5 Oktober 2016”. Perintah ini adalah “sesat” dan bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung sendiri.
5. Gubernur Melanggar Pasal 50 PP No. 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
Bahwa SK Izin Lingkungan yang baru telah melanggar hukum karena didasarkan pada Addendum ANDAL RKL RPL yang tidak layak. Alasan perubahan yang berpengaruh terhadap lingkungan ataupun karena alasan lainnya sebagaimana diatur dalam pasal 50 PP 27/2012 adalah untuk kegiatan/usaha yang telah memiliki izin lingkungan dan masih berlaku Karena itu penerbitan izin lingkungan (baru) dipastikan cacat syarat materiil.
Dengan alasan-alasan di atas, Koalisi Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng menyatakan sebagai berikut:
1. Mengecam keras tindakan Gubernur Jawa Tengah atas keluarnya Izin lingkungan yang baru;
2. Mengecam keras Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang diam saja dan tidak melakukan tindakan apapun meski perintahnya diabaikan oleh Gubernur Jawa Tengah;
3. Mengecam Keras Kantor Staf Presiden (KSP) yang telah gagal dalam mengambil langkah-langkah cepat untuk menghentikan keluarnya izin lingkungan baru;
4. Menuntut Gubernur Jawa Tengah membatalkan Izin LIngkungan baru yang telah diterbitkan untuk PT Semen Indonesia.
5. Mendorong dan menghimbau kekuatan organisasi rakyat bersatu padu, untuk menegakkan keadilan dan kedaulatan rakyat dari tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah.
6. Pemakjulan terhadap Gubernur Jawa Tengah yang telah melakukan pembangkangan terhadap perintah Presiden untuk tidak membangun pabrik semen;
Hormat Kami
Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Pegunungan Kendeng
Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Desantara, Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), KontraS, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Sajogyo Institute, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Institute of Speleological Society (ISS), Acintyacunata Speleological Club (ASC)
[1] Kutipan-Kutipan langsung terhadap Pernyataan Ganjar bisa dilihat di
- http://www.cnnindonesia.com/nasional/20170116200519-20-186754/ganjar-penuhi-putusan-ma-cabut-izin-semen-rembang/
- https://kumparan.com/taufik-rahadian/ganjar-pranowo-cabut-izin-pabrik-semen-rembang
- http://jateng.merdeka.com/makro/patuhi-putusan-ma-gubernur-jateng-cabut-izin-semen-rembang-170116h.html
[2] Dalam Poin ke-4 ini banyak menggunakan dan mengutip dengan memperbaharui sebagian dari http://musri-nauli.blogspot.co.id/2016/12/rezim-izin-lingkungan.html
[3] https://m.tempo.co/read/news/2016/12/10/058827019/gubernur-ganjar-pendirian-pabrik-semen-rembang-jalan-terus